Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sudah Lebih dari 200 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Boikot Saipul Jamil

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Penyanyi dangdut Saipul Jamil usai bebas dari penjara Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, (2/9/2021).
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Munculnya penyanyi dangdut Saipul Jamil kembali di layar kaca dan sambutan luar biasa ketika hari kebebasannya, telah membuat gerah banyak orang.

Petisi berisi ajakan untuk memboikot Saipul Jamil yang ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia itu bahkan telah mencapai 268.204 tanda tangan online.

Sejak dinyatakan bebas pada Kamis (2/9/2021), Saipul terus menjadi sorotan.

Bukan hanya karena penyambutan luar biasa dan kalung bunga yang diberikan pada Saipul saat bebas.

Baca juga: Muncul Seruan Boikot Saipul Jamil, Ini Alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tapi juga karena banyaknya tawaran pekerjaan untuk Saipul kembali ke layar kaca.

Sementara di sisi lain, mereka yang menandatangani petisi itu merasa, korban masih berjuang untuk bisa mengatasi traumanya.

"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," demikian salah satu isi keterangan petisi yang dibuat di laman change.org oleh Lets Talk and enjoy.

"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul," lanjut isi petisi tersebut.

Baca juga: Saipul Jamil: Dipenjara Jadi Pengalaman dan Sejarah Hidup Saya

Sebagai informasi, kasus pencabulan Saipul Jamil terkuak di tahun 2016.

Di malam terjadinya pencabulan, remaja pria berinisial DS diiming-imingi uang Rp 50.000 oleh Saipul Jamil.

Atas tindakannya itu, Saipul dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.

Saipul Jamil kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Dapat Remisi 30 Bulan

Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Saipul Jamil juga terjerat ke dalam kasus suap. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Mantan suami Dewi Perssik ini akhirnya bebas pada 2 September 2021 setelah mendapat remisi 30 bulan. 

Sampai saat ini, ajakan untuk memboikot Saipul Jamil masih menjadi topik hangat pengguna media sosial, baik Twitter ataupun TikTok.

Mereka tidak habis pikir dengan penyambutan meriah yang diberikan pada Saipul Jamil.

"Tidak mudah untuk melupakan kejadian kekerasan seksual yang dialami seseorang. Aku juga pernah mengalaminya dan sampai sekarang tidak bisa melupakannya, meskipun telah terjadi belasan tahun lalu," tulis @Asisten_jhope.

"Dan orang-orang bertepuk tangan, seolah Saiful penyelamat hidup mereka atau sesuatu dan komentar tentang dia agar tetap kuat. Bagaimana jika itu terjadi pada kamu dan orang justru membanggakan pelakunya? Apa kamu akan menyukainya?" tulis @GOROUU.

"Dia bilang pengalamannya di penjara menyedihkan? Lantas aku berharap pengalamannya di luar penjara akan seperti neraka. Jika aku melihat wajahnya lagi di tv sekali lagi, aku akan marah," tulis @emm_witt.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi