Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Komnas Perlindungan Anak Minta Televisi hingga Media Mainstream Boikot Saipul Jamil

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ANDI HARTIK
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat mendatangi Polres Batu, Jawa Timur, Rabu (9/6/2021).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta seluruh saluran televisi dan media mainstream lainnya memboikot penyanyi dangdut Saipul Jamil.

“Saya ingin menyampaikan dengan tegas boikot Saipul Jamil dari seluruh tayangan televisi,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, di kantor Komnas Anak, Senin (5/9/2021).

Baca juga: Trans TV Minta Maaf karena Undang Saipul Jamil di Acara Kopi Viral

Arist mengatakan, menayangkan Saipul Jamil suatu tindakan yang tidak mendidik dan bisa merusak gerakan perlindungan anak.

Pasalnya, Saipul Jamil adalah mantan narapidana kasus asusila (pencabulan anak di bahwa) dan penyuapan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Tidak mendidik bahkan itu merusak gerakan perlindungan anak, boikot. Saya minta stasiun televisi atau production house (PH) jangan memberikan kesempatan untuk melakukan (menayangkan Saipul Jamil) itu,” kata Arist Merdeka Sirait.

Baca juga: KPI Akan Kaji Tayangan di Dua Stasiun Televisi yang Hadirkan Saipul Jamil

Arist miris melihat stasiun televisi yang sudah menayangkan penyambutan Saipul Jamil usai bebas dari penjara.

Apalagi siaran tentang Saipul Jamil malah jadi tontonan yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia.

“Karena peristiwa atau kejadian atau apa yang dia lakukan kekerasan seksual itu merupakan tindak pidana khusus yang tidak boleh diekspos,” kata Arist.

Baca juga: Petisi Boikot Saipul Jamil Capai 300.000 Tanda Tangan, KPI: Itu Suara Keresahan Publik, Harus Diperhatikan

Oleh karena itu, Arist meminta agar televisi maupun media mainstream lainnya tak hanya mencari keuntungan rating, melainkan harus memberikan edukatif.

“Boikot, saya minta masyarakat semua tayangan-tayangan Saipul Jamil yang dimuat atau disiarkan beberapa media termasuk televisi dan media online seterusnya,” ucap Arist.

Terakhir, ia juga mengimbau masyarakat untuk mematikan televisi jika melihat Saipul Jamil muncul dalam sebuah program.

Baca juga: Saipul Jamil Minta Maaf Setelah Kemunculannya di TV Dikecam Publik

“Meminta masyarakat untuk menyetop, mematikan televisi apa pun ketika Saipul Jamil dalam program itu. Karena apa, karena menjadi sia-sia perjuangan Komnas PA dan pegiat-pegiat perlindungan anak (jika siaran televisi Saipul Jamil) masih ditonton,” tutur Aris.

Seperti diketahui, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Ia divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.

Baca juga: KPI Minta Lembaga Penyiaran Tidak Glorifikasi Kebebasan Saipul Jamil

Saipul sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, Saipul juga terjerat kasus penyuapan.

Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah tiga tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi