Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi: Proses Hukum Coki Pardede Sudah Selesai

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Deddy Corbuzier
Coki Pardede
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, proses hukum tersangka Coki Pardede telah selesai.

"Proses hukumnya, dia (Coki) adalah korban, sehingga enggak kena unsur proses lebih lanjut, tidak, hanya rehabilitasi, dia hanya cukup untuk rehab," kata Deo saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (6/9/2021).

Dihubungi wartawan secara terpisah, saat ditanyakan apakah proses hukum Coki Pardede telah selesai, Deo membenarkannya.

"(Proses hukum Coki) sudah selesai," kata Deo.

Baca juga: Coki Pardede Direhabilitasi, Polisi: Yang Kami Penjara Bandarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia kembali menegaskan, Coki Pardede tidak ditahan penyidik dan hanya dikenakan rehabilitasi saja.

Mengenai lamanya Coki Pardede direhabilitasi, Deo tidak mengetahui pasti.

"Tergantung, (sudah) sembuh atau enggak. Kan itu semua di sana perkembangannya. Itu kan ada masing-masing penanganannya oleh orang rehabilitasi, kita enggak tahu," kata Deo.

Hingga sekarang, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota telah menyerahkan Coki Pardede ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Baca juga: Coki Pardede Direhabilitasi dan Upaya MLI untuk Kesembuhannya

Diberitakan sebelumnya, Coki Pardede ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya, kawasan Cisauk, Tangerang, Banten, pada Rabu, (1/9/2021) pukul 22.00 WIB.

Dari tangan Coki Pardede, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram dan alat suntik.

Selain Coki Pardede, polisi meringkus WL yang berperan sebagai kurir, dan RA, pemasok sabu.

Baca juga: Blak-blakan Tretan Muslim tentang Coki Pardede, Mengaku Tidak Akrab dan Bicara Masa Depan Pekerjaan

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 su subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi