Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Demi Anak, Jonathan Frizzy Akui Masih Tinggal Serumah dengan Dhena Devanka

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Jonathan Frizzy setelah melaporkan pengancam keluarganya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah tangga artis peran Jonathan Frizzy dan istri, Dhena Devanka berada di ujung tanduk.

Dhena Devanka sudah melayangkan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy pada 30 Agustus 2021 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Ijonk, sapaan akrab Jonathan Frizzy mengaku, masih tinggal satu atap dengan Dhena. Alasannya karena anak.

“Masih, masih (satu rumah). (Alasannya) anak-anak,” kata Jonathan Frizzy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Jonathan Frizzy Bantah Isu Perselingkuhan dengan Ririn Dwi Ariyanti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walaupun biduk rumah tangganya berada di ujung tanduk, Jonathan Frizzy masih bertanggung jawab sebagai kepala keluarga.

“Ya bagaimana pun juga Ijonk masih berstatus sebagai suami dari saudara DAD dan ayah dari anak-anaknya. Otomatis masih melakukan kewajiban sebagai suami dan ayah bagi anak,” ucap kuasa hukum Jonathan Frizzy, Yohan Kristianto.

Kisruh rumah tangga keduanya juga berujung laporan Dheva Devanka terhadap Jonathan atas tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dhena melaporkan Jonathan ke Polres Jakarta Selatan pada 21 Mei 2021.

Baca juga: Jonathan Frizzy Bantah Ririn Dwi Ariyanti Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangganya

Namun, tak terima dengan adanya laporan itu, Jonathan Frizzy akhirnya buka suara dan membantah adanya KDRT.

Bahkan, Jonathan Frizzy melalui kuasa hukumnya, juga melaporkan balik Dhena Devanka atas laporan KDRT.

“Pada hari ini tanggal 6 September, kami dari advokat bersama klien kami Jonathan Frizzy melaporkan DAD atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap Sebastian.

Baca juga: Pihak Jonathan Frizzy Laporkan Dhena Devanka atas Dugaan KDRT

“Dalam laporan tersebut pasal yang kita gunakan Pasal 44, Undang Undang Nomor 23 tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tambah Sebastian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi