Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Coki Pardede Direhabilitasi, Polisi: Dia adalah Korban

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tersangka Coki Pardede di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu, (4/9/2021).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan alasan komika Coki Pardede menjalani rehabilitasi.

Deo menegaskan, pemilik nama lahir Reza Pardede tersebut dinilai sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba itu sendiri.

“Gini, namanya proses penjara atau tidak, melihat unsur pidananya memenuhi unsur atau tidak. Nah, ini kan tidak memenuhi, dia adalah korban dan direhabilitasi,” kata Deo saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin, (6/9/2021).

Baca juga: Coki Pardede Direhabilitasi, Polisi: Yang Kami Penjara Bandarnya

Dengan pernyataan tersebut, Deo melanjutkan, Coki Pardede tidak ditahan oleh penyidik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Yang dikenakan (penjara) adalah bandarnya yang memberikan barang,” kata Deo.

Deo tidak menjelaskan secara gamblang apakah proses hukum Coki Pardede berlanjut atau tidak.

Baca juga: Coki Pardede Direhabilitasi dan Upaya MLI untuk Kesembuhannya

Kendati demikian, Deo mengatakan, proses hukum pemasok narkoba kepada Coki Pardede, RA, tetap berlanjut.

“Oh iya, proses hukumnya ke bandarnya, bandarnya kan udah ketangkap, proses hukumnya. Dia (Coki) adalah korban sehingga enggak kena unsur proses lebih lanjut, tidak, hanya rehabilitasi, dia hanya cukup untuk direhab,” kata Deo.

Diberitakan sebelumnya, Coki Pardede ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya, kawasan Cisauk, Tangerang, Banten, pada Rabu, (1/9/2021) pukul 22.00 WIB.

Dari tangan Coki Pardede, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram dan alat suntik.

Selain Coki Pardede, polisi meringkus WL yang berperan sebagai kurir, dan RA, pemasok sabu.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 su subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi