Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Coki Pardede Bebas dari Ancaman Penjara 6 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tersangka Coki Pardede di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu, (4/9/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Coki Pardede beberapa hari belakangan ini menjadi sorotan karena tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Pemilik nama lahir Reza Pardede itu ditangkap di rumahnya, kawasan Cisauk, Tangerang, Banten, Rabu (1/9/2021), pukul 22.00 WIB.

1. Langsung direhabilitasi

Penangkapan Coki Pardede ini merupakan pengembangan WL, kurir yang kerap kali mengantarkan narkotika ke Coki Pardede dari pemasok, RA.

Baca juga: Coki Pardede Direhabilitasi, Polisi: Dia adalah Korban

Dari tangan Coki Pardede, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,3 gram dan alat suntik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi menilai cara konsumsi narkoba komika tersebut tidak biasa.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Terima Coki Pardede untuk Rehabilitasi, RSKO: Kami Akan Asesmen Lebih Lanjut

Namun, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Coki Pardede mendapatkan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

2. Alasan tidak diproses hukum

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menegaskan Coki Pardede hanya menjalani rehabilitasi.

Dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Deo berujar, Coki Pardede tidak menjalani hukuman penjara.

Baca juga: Polisi: Proses Hukum Coki Pardede Sudah Selesai

Hal tersebut disimpulkan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota karena menilai Coki Pardede merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba.

“Gini, namanya proses penjara atau tidak, melihat unsur pidananya, memenuhi unsur atau tidak. Nah, ini kan tidak memenuhi, dia adalah korban dan direhabilitasi,” ucap Deo, Senin (6/9/2021).

Polisi hanya memproses hukum bandar yang menyuplai sabu ke Coki.

Baca juga: Coki Pardede Direhabilitasi, Polisi: Yang Kami Penjara Bandarnya

“Dalam kehidupan orang selama ini kan ada jadi korban, disuruh segala macam, akhirnya yang bersangkutan kami kenakan rehabilitasi,” kata Deo melanjutkan.

3. Proses hukum selesai

Deo menegasjan, Coki Pardede tidak ditahan oleh penyidik.

“Proses hukumnya ke bandarnya, bandarnya kan sudah ditangkap. Proses hukumnya dia (Coki) adalah korban sehingga enggak kena unsur proses lebih lanjut, tidak, hanya rehabilitasi, dia hanya cukup untuk direhab,” kata Deo.

Baca juga: Coki Pardede Direhabilitasi dan Upaya MLI untuk Kesembuhannya

"(Proses hukum Coki) sudah selesai," lanjutnya.

Mengenai lamanya Coki Pardede direhabilitasi, Deo tidak mengetahui pasti.

"Tergantung, (sudah) sembuh atau enggak. Kan itu semua di sana perkembangannya. Itu kan ada masing-masing penanganannya oleh orang rehabilitasi, kami enggak tahu," kata Deo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi