JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara artis Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut gugatan praperadilan Dipo Latief salah sasaran.
Sebelumnya, Dipo Latief diketahui mengajukan gugatan praperadilan agar kasus penggelapan barang yang diduga dilakukan Nikita Mirzani digulirkan kembali oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Praperadilannya itu nyasar. Jadi kalau dia mau menyelesaikan soal harta itu bukan di praperadilan, tapi di Pengadilan Agama nuntutnya," kata Fahmi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dipo Latief.
Majelis hakim menganggap harta yang dimaksud di dalam kasus ini merupakan harta bersama saat Dipo Latief masih berstatus sebagai suami Nikita Mirzani.
"Artinya, kalau harta yang didapat dari rumah tangga tidak ada bisa dipidanakan. Ini pembelajaran buat semuanya, kalau Anda keberatan, ke Pengadilan Agama itu tempatnya," ucap Fahmi Bachmid.
Baca juga: Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Dipo Latief
Diberitakan sebelumnya, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan penggelapan barang berupa mobil, celana dalam, dan lain-lainnya.
Namun, polisi memberhentikan laporan Dipo Latief kepada Nikita dengan mengeluarkan SP3 karena kurangnya bukti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.