Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pengacara Nikita Mirzani Sebut Gugatan Praperadilan Dipo Latief Salah Sasaran

Baca di App
Lihat Foto
YouTube MOP Channel
Artis peran dan pembawa acara Nikita Mirzani
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara artis Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut gugatan praperadilan Dipo Latief salah sasaran.

Sebelumnya, Dipo Latief diketahui mengajukan gugatan praperadilan agar kasus penggelapan barang yang diduga dilakukan Nikita Mirzani digulirkan kembali oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Praperadilannya itu nyasar. Jadi kalau dia mau menyelesaikan soal harta itu bukan di praperadilan, tapi di Pengadilan Agama nuntutnya," kata Fahmi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Lika-liku Bisnis Holywings, dari Kedai Nasi Goreng hingga Saham Dibeli Hotman Paris dan Nikita Mirzani

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dipo Latief.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis hakim menganggap harta yang dimaksud di dalam kasus ini merupakan harta bersama saat Dipo Latief masih berstatus sebagai suami Nikita Mirzani.

"Artinya, kalau harta yang didapat dari rumah tangga tidak ada bisa dipidanakan. Ini pembelajaran buat semuanya, kalau Anda keberatan, ke Pengadilan Agama itu tempatnya," ucap Fahmi Bachmid.

Baca juga: Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Dipo Latief

Diberitakan sebelumnya, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan penggelapan barang berupa mobil, celana dalam, dan lain-lainnya.

Namun, polisi memberhentikan laporan Dipo Latief kepada Nikita dengan mengeluarkan SP3 karena kurangnya bukti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi