Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Anggap Penutupan Sementara Holywings Kemang sebagai Teguran

Baca di App
Lihat Foto
Ady Prawira Riandi/ Kompas.com
Nikita Mirzani menanggapi soal penggerebekan dan penutupan Holywings Kemang. Ibu tiga anak ini diketahui sebagai salah satu pemegang saham di Holywings.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani sebagai salah satu pemegang saham Holywings menganggap penutupan sementara cabang yang di Kemang sebagai sebuah teguran.

Sebagai pelaku bisnis kuliner, Holywings sudah sepatutnya mengikuti peraturan pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran virus corona di Indonesia.

"Itu jadi teguran buat semua tempat hiburan untuk mengikuti aturan," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

Meski masih menjadi pemain baru di bisnis ini, Nikita Mirzani menganggap bahwa penutupan Holywings Kemang adalah hal yang lumrah.

"Ya biasalah namanya perbisnisan ada yang suka, ada yang tidak, melihat satu bisnis maju pasti ada yang sirik," ucap Nikita Mirzani.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Holywings Kemang Ditutup Sementara, Ini Tanggapan Nikita Mirzani Sang Pemilik Saham

Mantan istri Dipo Latief ini juga menganggap kerugian akibat penutupan sementara adalah hal yang biasa.

Pasalnya, menurut Nikita Mirzani, kerugian sudah dialami oleh para pelaku bisnis kuliner sejak pandemi Covid-19.

"Kalau kerugian mah sebelum kejadian kemarin juga Holywings kan mengalami kerugian, bukan Holywings saja, tapi kan semua bisnis yang ada di Jakarta kayak club-club, kafe-kafe, jadi kerugian bukan hanya di Holywings," tutur mantan istri Dipo Latief tersebut.

Sebagai informasi, Holywings Cafe di Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, digerebek polisi, pada Minggu (5/7/2021) dini hari.

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Kerugian akibat Penutupan Sementara Holywings Kemang

Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Saat razia tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang.

Bahkan, video kerumunan tersebut juga beredar luas di dunia maya.

Akibatnya, izin operasional Holywings Kemang dibekukan sementara selama masa PPKM.

Tak hanya itu, terhadap Holywings Kemang juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan catatan Satpol PP DKI Jakarta, Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran terkait jam operasional dan lainnya.

Pelanggaran pertama dilakukan pada Februari 2021, kedua pada Maret 2021, dan terakhir pada 5 September 2021.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Penutupan Sementara Holywings Kemang Merugikan Karyawan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi