JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pasangan selebritas, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, sudah dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Kejari Jakarta Pusat.
Berkas tersebut bahkan sudah diterima pihak Kejari sejak 27 Agustus 2021.
"Ya waktu itu memang berkas sudah kami terima dari Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 27 Agustus ya," kata Bani Immanuel Ginting, Kasie Intel Kejari Jakarta Pusat, seperti dikutip dari video Cumicumi, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara Narkoba Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie
Selanjutnya, berkas perkara akan diteliti lagi kelengkapannya oleh penyidik sebelum disidangkan.
"Kami punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah itu nanti di P21 atau ada petunjuk baru untuk kelengkapan berkas sehingga berkas tersebut layak ke tahap berikutnya," kata Bani.
Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2021.
Baca juga: Kepala Ardi Bakrie Terbentur Lantai, Nia Ramadhani Syok dan Sedih
Pemilik nama lahir Prianti Nur Ramadhani itu diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Sebelum Nia Ramadhani ditangkap, polisi mengamankan seorang berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarga Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie.
Bersama ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu yang diakui milik Nia Ramadhani.
Baca juga: Dukungan Marshanda untuk Nia Ramadhani, Minta Publik Tak Menghujat
Sementara dari Nia Ramadhani, polisi menyita bong atau alat isap sabu.
Setelah dilakukan pendalaman, Nia Ramadhani menyebut Ardie Bakrie turut mengonsumsi.
Sedangkan Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat ini, keduanya masih menjalani proses rehabilitasi untuk bisa disembuhkan dari ketergantungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.