JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021).
Jeff Smith dinyatakan terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkoba berjenis ganja dan divonis lima bulan penjara.
Tak hanya itu, dalam putusannya, hakim tidak memberikan rehabilitasi untuk Jeff Smith.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara lima bulan,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Rabu.
“Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua lagi.
Baca juga: Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba
Vonis lima bulan penjara yang diberikan Hakim Ketua rupanya lebih ringan satu bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut enam bulan penjara dan menjalani pengobatan atau perawatan rehabilitasi selama enam bulan di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Sebagai informasi, Jeff Smith sebelumnya didakwa Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya itu, Jeff Smith juga didakwa dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Sidang Putusan Perkara Narkoba Jeff Smith Ditunda, Tanggapan Keluarga dan Aisyah Aqilah
Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram.
Kemudian, berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif mengonsumsi ganja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.