Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Perjalanan Kasus Jeff Smith, Tak Setuju Ganja Disebut Narkoba hingga Vonis 5 Bulan Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/Jeff Smith
Artis peran Jeff Smith
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, aktor Jeff Smith, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (8/9/2021).

Jeff Smith divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim.

Kompas.com merangkum perjalanan kasus narkoba Jeff Smith sebagai berikut:

Baca juga: Divonis 5 Bulan Penjara, Jeff Smith Tidak Direhabilitasi

1. Penangkapan dan barang bukti

Jeff Smith ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 15 April 2021 di kediamannya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari tangan Jeff Smith, polisi menyita barang bukti narkoba berjenis ganja berupa satu klip kecil seberat 0,52 gram dan tembakau seberat 44 gram.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.

Baca juga: Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

“Kemudian dua botol berisikan cairan liquid vape yang diduga cairan ganja sintetis, 6 pak kertas papir yang ada di dalam korek kotak hitam merek zippo, kemudian ada dua cangklong atau alat untuk mengisap tembakau," kata Ady Wibowo.

2. Sebut ganja tak layak dikategorikan narkoba

Jeff Smith sempat mengucapkan permintaan maaf kepada publik atas perbuatannya dalam penyalahgunaan narkoba.

Saat itu, Jeff Smith mengaku menjadi contoh yang tidak baik.

Baca juga: Sidang Putusan Perkara Narkoba Jeff Smith Ditunda, Tanggapan Keluarga dan Aisyah Aqilah

Akan tetapi, Jeff Smith menyampaikan pendapatnya bahwa ganja tidak layak dikategorikan sebagai narkoba golongan satu.

“Selanjutnya, menurut saya, ganja tidak layak untuk dikategorikan sebagai narkotika golongan satu. Secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," ucap Jeff.

3. Dituntut 6 bulan penjara dan rehabilitasi

Dalam perjalanan sidang kasus narkoba, terdakwa Jeff Smith dituntut enam bulan penjara dan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Ini Alasan Sidang Putusan Kasus Narkoba Jeff Smith Ditunda

Jeff pun didakwa atas Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadili terdakwa, satu, menyatakan Jeff Smith secara sah bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan 1 pada diri sendiri sebagai mana yang didakwakan," kata JPU membacakan tuntutannya.

Baca juga: Sidang Putusan Jeff Smith Ditunda, Aisyah Aqilah Sempat Deg-degan

“Dua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahan terdakwa dan menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama 6 bulan di BNN Lido," sambungnya.

4. Divonis 5 bulan penjara

Berdasarkan putusan majelis hakim, Jeff Smith dinyatakan bersalah dan terbukti bersalah atas kepemilikan ganja.

Maka dari itu, Jeff Smith divonis 5 bulan penjara.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Narkoba Jeff Smith Ditunda, Ada Apa?

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Jeff Smith terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri,” kata hakim ketua saat membacakan putusan, Rabu.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan lima bulan penjara,” tambah Hakim Ketua melanjutkan.

5. Tak direhabilitasi

Dengan divonisnya hukuman penjara selama lima bulan, Jeff Smith tak mendapat rehabilitasi.

Baca juga: Jeff Smith Kini Berkumis dan Berjanggut, Aisyah Aqilah: Gemas Banget

vonis ini lebih ringan satu bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

“Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap majelis hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi