JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 bulan terhadap artis Vicky Prasetyo.
Vonis yang diterima Vicky ini terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap majelis hakim dalam persidangan, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Vicky Prasetyo Hadapi Sidang Putusan Hari Ini, Kalina Ocktaranny: Suami Aku Orang Terpilih
Divonis 4 bulan penjara, Vicky masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020.
Karena Vicky Prasetyo mendapatkan penangguhan tahanan, akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.
Menurut kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, kliennya sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 10 hari.
Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis Hari Ini, Kalina Ocktaranny: Bismillah, Kamu Bebas
Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Baca juga: Vicky Prasetyo Masih Berduka, Sidang Vonisnya Kembali Ditunda
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik hingga perbuatan tidak menyenangkan.
Pada penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzina dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.