JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Vicky Prasetyo hukuman penjara selama 4 bulan atas kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Istri Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny, yang hadir di dalam persidangan langsung menangis mendengar vonis yang diterima suaminya.
Sementara Kalina Ocktaranny langsung memeluk adik Vicky Prasetyo, Bebi Prasetyo, yang juga hadir di dalam persidangan.
Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara
Usai persidangan, Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny tidak memberikan keterangan atas vonis yang ia terima.
Keduanya langsung masuk ke mobil dan berlalu meninggalkan PN Jakarta Selatan.
"Sama pengacara saya saja," kata Vicky Prasetyo sambil berlalu, Kamis, (9/9/2021).
Baca juga: Vicky Prasetyo Hadapi Sidang Putusan Hari Ini, Kalina Ocktaranny: Suami Aku Orang Terpilih
Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020.
Karena Vicky Prasetyo mendapatkan penangguhan penahanan, akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.
Menurut kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, kliennya sudah menjalani tahanan selama 2 bulan 10 hari.
Baca juga: Ayah Meninggal Dunia Sehari Sebelum Vicky Prasetyo Jalani Sidang Vonis
Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.
Sementara Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa di PN Jaksel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.