Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis 4 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Pikir-pikir untuk Banding

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Vicky Prasetyo memeluk istrinya, Kalina Ocktaranny, usai mendengar vonis sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, (9/9/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan terhadap Vicky Prasetyo.

Vonis kasus perbuatan tidak menyenangkan kepada Angel Lelga ini lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 8 bulan penjara.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah akan berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding atas vonis tersebut.

Sama seperti pihak terdakwa, jaksa juga memikirkan terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding atas vonis hakim.

Baca juga: Kalina Ocktaranny Menangis Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi, putusan ini, baik pihak terdakwa dan jaksa berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding," ucap hakim ketua dalam persidangan.

Untuk diketahui, jaksa mendakwa Vicky Prasetyo dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Dalam vonis hakim, Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Angel Lelga.

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020.

Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara

Karena majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.

Ramdan Alamsyah berujar, Vicky Prasetyo sudah menjalani tahanan selama 2 bulan 10 hari.

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Baca juga: Vicky Prasetyo Hadapi Sidang Putusan Hari Ini, Kalina Ocktaranny: Suami Aku Orang Terpilih

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Baca juga: Vicky Prasetyo Masih Berduka, Sidang Vonisnya Kembali Ditunda

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Sementara Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi