Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis 4 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Kecewa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, mengatakan kliennya kecewa atas vonis hakim berupa 4 bulan penjara atas perkara perbuatan tidak menyenangkan.

Kendati demikian, kata Ramdan, pihaknya menghargai segala keputusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kalau bicara kecewa, tentu kami kecewa. Tapi, bagaimanapun, ini proses hukum yang memang harus dihargai. Hakim punya pendapat lain terhadap kita," kata Ramdan saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis, (9/9/2021).

Baca juga: Divonis 4 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Pikir-pikir

"Kalau kecewa ya kami sangat kecewa. Kami menginginkan klien kami tidak diputus bersalah tetapi majelis hakim berkata lain," ujar Ramdan melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk langkah ke depannya, Ramdan bakal berbicara dengan Vicky Prasetyo untuk berdiskusi soal upaya banding atau tidak.

"Kami masih pikir-pikir, kami mencoba berpikir dulu selama 7 hari ke depan. Tentunya kami akan konsultasi dulu dengan jaksa penuntut umum," kata Ramdan.

Baca juga: Kalina Ocktaranny Menangis Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan

Untuk diketahui, jaksa mendakwa Vicky Prasetyo dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyatakan Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Angel Lelga.

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo pernah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020.

Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara

Karena majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.

Ramdan Alamsyah berujar, Vicky Prasetyo sudah menjalani tahanan selama 2 bulan 10 hari.

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Baca juga: Vicky Prasetyo Hadapi Sidang Putusan Hari Ini, Kalina Ocktaranny: Suami Aku Orang Terpilih

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih berstatus istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis Hari Ini, Kalina Ocktaranny: Bismillah, Kamu Bebas

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Baca juga: Vicky Prasetyo Masih Berduka, Sidang Vonisnya Kembali Ditunda

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Sementara Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi