Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara dan Tangis Kalina Ocktaranny

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Vicky Prasetyo memeluk istrinya, Kalina Ocktaranny, usai mendengar vonis sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, (9/9/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan terdakwa Vicky Prasetyo atas kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Angel Lelga.

Sidang yang dihelat pada Kamis, (9/9/2021), itu beragendakan pembacaan putusan. Sebelum ini, majelis hakim menunda sidang putusan sebanyak dua kali.

Kalina Ocktaranny terus berdoa agar suaminya, Vicky Prasetyo, divonis tidak bersalah sehingga bisa bernapas lega.

Baca juga: Ibunda Vicky Prasetyo Kecewa, Yakin Anaknya Tak Bersalah

1. 4 bulan penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan terhadap Vicky Prasetyo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebab, Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap hakim ketua di dalam persidangan.

Baca juga: Divonis 4 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Kecewa

Selain kurungan penjara, Vicky Prasetyo diharuskan membayar denda senilai Rp 5.000.

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan pada 7 Juli 2020.

Karena penangguhan tahanan Vicky Prasetyo dikabulkan majelis hakim, dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.

Baca juga: Divonis 4 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Pikir-pikir untuk Banding

2. Tangisan

Vicky Prasetyo yang duduk di kursi pesakitan sedikit bernapas lega mendengar vonis majelis hakim karena itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 bulan kurungan penjara.

Di sisi lain, tangisan Kalina Ocktaranny pecah setelah mendengar putusan dari majelis hakim.

Sesekali dia menyeka air matanya yang mengalir ke bagian pipi.

Baca juga: Vicky Prasetyo Hadapi Sidang Putusan Hari Ini, Kalina Ocktaranny: Suami Aku Orang Terpilih

Kalina Ocktaranny juga tampak memeluk adik Vicky Prasetyo, Bebi Prasetyo, serta mertuanya, Emma Fauziah.

Setelah pembacaan putusan selesai, Vicky Prasetyo langsung menghampiri Kalina Ocktaranny lalu memeluknya.

Dia juga terlihat mencium tangan Emma Fauziah.

Baca juga: Kalina Ocktaranny Menangis Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan

3. Pikir-pikir

Dalam persidangan, Vicky Prasetyo menyampaikan kepada hakim ketua akan berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding.

Senada dengan Vicky Prasetyo, jaksa pun juga memilih berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding.
Apabila dalam waktu tujuh hari ke depan, baik jaksa atau pun Vicky Prasetyo, tidak mendaftar banding, putusan majelis hakim inkrah alias Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

"Jadi, putusan ini, baik pihak terdakwa dan jaksa berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding," ujar hakim ketua.

Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara

4. Kekecewaan

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengatakan, kliennya kecewa dengan putusan hakim.

"Kalau kecewa ya kami sangat kecewa. Kami menginginkan klien kami tidak diputus bersalah. Tapi hakim berkata lain," kata Ramdan.

Hal senada juga disampaikan Emma Fauziah. Dia yakin bahwa Vicky Prasetyo tidak bersalah dalam kasus yang menjerat anaknya.

Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis Hari Ini, Kalina Ocktaranny: Bismillah, Kamu Bebas

"Ya pasti kecewalah. Anak saya enggak bersalah. (Karena) lihat istrinya (pada saat itu) di dalam kamar (bersama seorang pria)," kata Emma.

Meski begitu, Ramdan dan Emma tetap menghargai segala keputusan majelis hakim karena percaya sudah mempertimbangkan sebaik mungkin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi