Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dituding Lakukan Ancaman, Orangtua Ayu Ting Ting Diadukan ke Polisi

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Atiek Nur Wahyuni
Penyanyi Ayu Ting Ting
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua Kartika Damayanti bersama kuasa hukumnya, Edi Prastio, menyambangi Polres Bojonegoro pada, Kamis, (9/9/2021).

Maksud kedatangan mereka untuk mengadukan soal dugaan pengancaman yang dilakukan kedua orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum.

"Iya, masih tahap pengaduan. (Yang diadukan) pengancaman. Pasal 310 dan 311 ya," kata Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia saat dihubungi wartawan, Jumat, (10/9/2021).

Baca juga: Ayah dan Ibu Ayu Ting Ting Akan Dilaporkan Hater, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Untuk selanjutnya, Pandia mengatakan, penyidik bakal menindaklanjuti aduan tersebut seperti meminta keterangan para saksi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika ditemukan unsur tindak pidana, baru bisa dimasukkan menjadi laporan.

"Iya, akan kami mintai keterangan, kami panggil dulu saksi-saksinya ya, kami klarifikasi dulu,. Belum (ada nomor perkara)," ucap Pandia.

Dihubungi secara terpisah, Edi Prastio membeberkan soal dugaan ancaman yang dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum.

Baca juga: Pihak Kartika Damayanti Akan Laporkan Ayah dan Ibu Ayu Ting Ting ke Polisi

Kata Edi Prastio, ancaman ini disampaikan saat keduanya menyambangi rumah orangtua Kartika Damayanti di kawasan Bojonegoro, Jakarta Timur.

"Iya betul, ada ancaman, 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak (di) bawa, tak (di) penjarakan sebagai jaminan' gitu bahasa yang disampaikan," ucap Edi Prastio.

"Iya (orgtua) AR, itu disampaikan dan ada bahasa lagi yang kurang etislah sehingga tidak bisa kami sampaikan di publik," ujar Edi Prastio melanjutkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi