Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Soal Harta Gana-gini, Pihak Raiden Soedjono Serahkan pada Tyas Mirasih

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SINTIA ASTARINA
Artis peran Tyas Mirasih (30) resmi menikah dengan Raden Muhamad Soedjono (31) di Plataran Cilandak, Cilandak KKO Marinir, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2017).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perceraian artis peran sekaligus model Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dan dihadiri saksi dari pihak Raiden Soedjono.

Selain membahas soal perceraian, harta gana-gini juga disampaikan oleh kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard.

Bernard mengatakan, harta gana-gini sudah disepakati kedua belah pihak, yakni diserahkan kliennya kepada Tyas Mirasih.

“Ada (soal harta gana gini) seperti yang kita bicarakan sudah disepakati, diserahkan ke pihak Tyas,” kata Bernard di PA Jakarta Selatan, Senin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mediasi Cerai dengan Tyas Mirasih Gagal, Raiden Soedjono Siap Hadirkan Saksi di Persidangan

Sayangnya, pihak Raiden Soedjono tidak menjelaskan secara detail perihal kesepakatan harta gana gini tersebut.

“Iya kan itemnya ada di kesepakatan tersebut nanti diserahkan kepada Tyas. Itu juga privasi mereka ya,” kata Bernard lagi.

Selain itu, Bernard juga mengatakan bahwa Tyas Mirasih dan Raiden juga sudah sepakat untuk bercerai baik-baik.

“Intinya para pihak pemohon dan termohon telah sepakat melakukan perceraian secara baik-baik. Begitu sih intinya,” ucap Bernard.

Baca juga: Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Sepakat Bercerai Baik-baik

Sementara itu, sidang cerai selanjutnya bakal digelar pada 20 September 2021, dengan agenda kesimpulan.

Untuk diketahui, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono menikah pada 2017.

Setelah empat tahun menikah, Raiden mengajukan permohonan cerai terhadap Tyas Mirasih di PA Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021, secara online.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi