Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis Bersalah, Vicky Prasetyo Tetap Bersikeras Apa yang Dilakukan kepada Angel Lelga Adalah Benar

Baca di App
Lihat Foto
YouTube MAIA ALELDUL TV
Komedian Vicky Prasetyo
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski majelis hakim memvonis bersalah, Vicky Prasetyo tetap teguh pada pendiriannya bahwa apa yang dilakukannya terhadap Angel Lelga adalah benar.

Bukan tidak menghargai keputusan majelis hakim, tetapi karena Vicky Prasetyo tetap teguh pada pendiriannya sebagai seorang suami.

"Kalau bicara salah atau benar, ya kita masih saat ini berdiri di atas yang benar," tegas Vicky Prasetyo seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Senin, (13/9/2021).

Vicky berpendapat, seorang istri yang baik adalah yang mampu menjaga kesalehannya ketika suami tak berada di rumah.

Baca juga: Angel Lelga Ungkap Alasan Dulu Menerima Vicky Prasetyo sebagai Suami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bukan berarti wanita istri orang membawa laki-laki bukan berarti suatu hal yang benar, itu yang perlu, jangan sampai putusan majelis ini jadi ajang percontohan buat orang jadi meniru," kata Vicky Prasetyo.

Di sisi lain, Kalina Ocktaranny sebagai istri Vicky Prasetyo sangat mengkhawatirkan suaminya dengan putusan majelis hakim tersebut.

Tetapi, Kalina Ocktaranny tetap tabah setelah mendapatkan suntikan semangat dari Vicky Prasetyo karena mereka tetap berpegang teguh pada prinsip tersebut.

Baca juga: Jika Dengar Perkataan Fans, Angel Lelga Mungkin Tak Bermasalah dengan Vicky Prasetyo

Mengenai masalah hukum Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny hanya mempertanyakan kasus yang menyeret suaminya ke kursi pesakitan.

"Apa benar seorang istri, belum ada keputusan ketuk palu pisah sama suaminya, saat itu masih ikatan suami istri, boleh masukin laki-laki? Bukan ke dalam kamar aja lho, ke dalam rumah saja memangnya boleh?" ucap Kalina Ocktaranny.

Adapun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah Vicky Prasetyo dengan hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Vonis hakim menyatakan, Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis Bersalah, Angel Lelga: Ada Noda di Nama dan Harga Diri Saya

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Baca juga: 3 Tanggapan Angel Lelga soal Vonis 4 Bulan Penjara Vicky Prasetyo

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi