Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Kalina Ocktaranny: Selama Suamiku Benar, Aku Akan Dampingi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Kalina Ocktaranny mengaku siap mendampingi suaminya, Vicky Prasetyo, dalam kondisi apa pun.

Kendati demikian, Kalina Ocktaranny menggarisbawahi, kesiapannya itu selama apa yang dilakukan suaminya benar.

“Support aku untuk Mas Vicky, Insya Allah, keadaan apa pun, selama suami aku benar, aku akan mendampingi suami aku,” kata Kalina Ocktaranny seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Senin, (13/9/2021).

Baca juga: Kalina Ocktaranny: Istri Mana yang Tak Khawatir Dengar Suaminya Harus Dipenjara Lagi

Meski kini majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah pada Vicky Prasetyo, ibu satu anak itu tetap teguh pada pendiriannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi Kalina Ocktaranny, apa yang dilakukan Vicky Prasetyo ia anggap merupakan sebuah tindakan yang benar.

"Apa benar seorang istri, belum ada keputusan ketuk palu pisah sama suaminya, saat itu masih ikatan suami istri, boleh masukin laki-laki? Bukan ke dalam kamar aja lho, ke dalam rumah saja memangnya boleh?" ucap Kalina Ocktaranny.

Baca juga: Kalina Ocktaranny Menangis Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan

Sementara itu, Vicky Prasetyo merasakan kesetiaan Kalina Ocktaranny yang selalu siap mendampinginya dalam kondisi sulit.

“Ya pastilah, aku bisa melihat, betapa gigihnya, betapa setianya, benar-benar mendampingi dalam situasi apa pun,” ucap Vicky Prasetyo.

Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Vicky Prasetyo dengan hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Baca juga: Kalina Ocktaranny Menangis Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan

Vonis hakim menyatakan Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Angel Lelga.

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis Hari Ini, Kalina Ocktaranny: Bismillah, Kamu Bebas

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kalina Ocktaranny Ungkap Alasan Dulu Tinggalkan Azka pada Deddy Corbuzier

Pada penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi