Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fajar Umbara Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Yuyun Sukawati Berharap Jaksa Banding

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Yuyun Sukawati dan kuasa hukumnya (kiri) dal jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Yuyun Sukawati rupanya kecewa dengan vonis 2 tahun penjara Fajar Umbara di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/9/2021).

Yuyun berujar, vonis tersebut tak setimpal dengan perbuatan penganiayaan yang dilakukan Fajar Umbara.

“Kecewa sih, jauh dari tuntutan jaksa 4,5 tahun, turunnya 2,5 tahun. Istilahnya divonis cuma 2 tahun,” kata Yuyun saat dihubungi wartawan, Senin.

Merasa kecewa dengan putusan tersebut, Yuyun berharap Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding.

Baca juga: Yuyun Sukawati Kecewa dengan Putusan 2 Tahun Penjara Fajar Umbara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Sudah pasti, jadi saya juga minta bahwa saya kurang puas dengan adanya putusan seperti ini,” ucap Yuyun.

Yuyun merasa banding itu perlu dilakukan lantaran Fajar terbukti bersalah. Terlebih dengan penganiayaan yang telah dilakukan Fajar kepada Yuyun dan anaknya.

“Keadaan untuk anak saya apalagi ini di bawah umur dan udah gitu Fajar ini kejadian berulang. Dia memang sudah terbukti Fajar itu tukang pukul, mau dia berkelit apa pun sudah ada pengakuan dia juga,” ungkap Yuyun lagi.

Sebelumnya, Fajar Umbara divonis 2 tahun penjara atas penganiayaan anak. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Fajar Umbara Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan pada Anak Yuyun Sukawati

“Vonisnya itu 2 tahun kurungan denda Rp 100 juta, jika tidak dibayar tambah 2 bulan,” kata Boy Sulimas selaku kuasa hukum Fajar Umbara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi