Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lulu Tobing Batal Bercerai dengan Bani Maulana Mulia

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@Lutob
Artis peran Lulu Tobing mengunggah foto bersama pengusaha Bani M Mulya. Lulu tampak mengenakan kebaya putih.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Lulu Tobing tak jadi bercerai dengan suaminya, Bani Maulana Mulia.

Hal tersebut terungkap usai sidang putusan perkara cerai keduanya digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).

Majelis Hakim PA Jakarta Pusat ternyata menolak gugatan Lulu Tobing.

Baca juga: Tepis Kabar Rujuk, Lulu Tobing Yakin Bercerai dari Bani Maulana

"Sudah dibacakan putusannya dan kesimpulan majelis, perkaranya ditolak. Mereka enggak jadi bercerai," kata Jajat Sudrajat selaku Humas PA Jakarta Pusat saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan demikian, secara hukum, Lulu dan Bani masih disebut sah sebagai pasangan suami dan istri.

"Belum cerai, kan ditolak. Statusnya masih suami dan istri," lanjut Jajat.

Baca juga: Ditolak, Gugatan Cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia


Jajat menambahkan, gugatan Lulu ditolak lantaran materi dalam isi gugatannya tak terbukti di pengadilan.

"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan pengguggat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan bagi majelis mengabulkan pengguggat," tutur Jajat.

Lulu Tobing menikah dengan Bani Maulana Mulia pada 2019.

 

Baca juga: Mediasi Cerai dengan Lulu Tobing, Bani Maulana Wajib Beri Nafkah Rp 50 Juta

Dua tahun menikah, Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Sebelumnya, pihak Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin, mengungkapkan, alasan gugat cerai karena sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga.

Lulu Tobing juga tidak menggugat harta gana-gini 

Namun, dalam salah satu putusan mediasi yang disetujui adalah pihak tergugat, yakni Bani, diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi