Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sengketa Tanah dengan Hotma Sitompoel, Desiree Tarigan Klaim BPN Sudah Tetapkan Kepemilikannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Prianka Regana Bukit (kiri) dan Desiree Tarigan (kanan) saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (14/9/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Desiree Tarigan mengklaim bahwa Kementerian ATR/BPN telah menetapkan tanah yang menjadi persoalan dengan suaminya, Hotma Sitompoel.

Kata Desiree, tanah tersebut merupakan milik ibundanya, Muliana Tarigan alias Ribu.

"Tanah sudah diproses di polisi, sudah ada keterangan dari BPN bahwa memang tanah itu adalah tanah ibu saya," kata Desiree Tarigan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (14/9/2021).

Oleh karena itu, Desiree Tarigan meminta Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, untuk tetap memerhatikan dan menindaklanjuti kasusnya.

Baca juga: Desiree Tarigan Jadi Kepikiran dengan Retaknya Rumah Tangga Bams

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita minta dari Kapolres Jakarta Selatan untuk tetap ini diperhatikan dan ditindaklanjuti. Karena memang itu jelas-jelas tanahnya ibu saya," kata Desiree Tarigan.

Dihubungi secara terpisah, juru bicara kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, belum bisa memastikan kebenaran tersebut.

"Saya belum periksa, saya di Banda Aceh. Belum tahu saya. Nanti saya tanya dulu," kata Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Selasa.

Beberapa waktu lalu, Muliana Tarigan melaporkan Hotma Sitompoel atas kasus dugaan penyerobotan lahan.

Baca juga: Hadir sebagai Saksi, Desiree Tarigan dan Prianka Dicecar soal Rumah Tangga Bams

Kasus yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 ini merupakan buntut dari permasalahan rumah tangga Desiree Tarigan dengan Hotma Sitompoel.

Dalam laporan tersebut, Muliana Tarigan menyangkakan Hotma Sitompoel dengan dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi