Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Belum Damai, Hotma Sitompoel Minta Desiree Tarigan Lepas Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Prianka Regana Bukit (kiri) dan Desiree Tarigan (kanan) saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (14/9/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Mamitoko, Desiree Tarigan, mengatakan belum ada perdamaian antara dia dengan suaminya, Hotma Sitompoel.

"Sampai sekarang belum ada kesepakatan damai," kata Desiree Tarigan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (14/9/2021).

Penyebabnya adalah Desiree menolak melepaskan Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.

Baca juga: Desiree Tarigan Jawab soal Perceraian Bams dan Perkara Sengketa Tanah dengan Hotma Sitompoel

"Karena dalam kesepakatan perdamaian itu diminta memutuskan kuasa hukum saya," kata Desiree Tarigan melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibunda Bambang Reguna Bukit alias Bams itu kemudian membandingkan dengan Hotma Sitompoel yang memiliki kuasa hukum banyak.

"Saya ini perempuan yang punya kuasa hukum satu. Sementara pihak Pak Hotma kuasa hukumnya sebegitu banyak," kata Desiree Tarigan.

Baca juga: Sengketa Tanah dengan Hotma Sitompoel, Desiree Tarigan Klaim BPN Sudah Tetapkan Kepemilikannya

Dia mengaku tidak pernah memprotes soal kuasa hukum yang dimiliki Hotma.

Desiree mengatakan bagaimana mungkin dia bisa melewati permasalahan hukum tanpa pendampingan pengacara.

"Oleh sebab itu, perdamaian tidak tercapai," kata Desiree Tarigan.

Baca juga: Belum Berdamai, Desiree Tarigan Tak Mau Rujuk dengan Hotma Sitompoel

Perseteruan antara pasangan suami istri itu terungkap ketika Desiree mengaku diusir Hotma dari rumah yang telah mereka tinggali selama 22 tahun.

Pertikaian mereka diwarnai isu perselingkuhan, yang kemudian dibantah baik oleh pihak Hotma maupun Desiree.

Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

Baca juga: Dianggap Bisa Perkeruh Suasana Perdamaian Hotma Sitompoel dan Desiree, Hotman Paris Buka Suara

Hotma juga dilaporkan oleh ibunya Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.

Masih menyangkut perseteruan tersebut, Desiree beserta putranya, eks Bams Samsons, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2021 oleh eks asisten rumah tangga (ART), Irni, atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan.

Laporan bernomor TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi