Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Syarat yang Harus Dipatuhi Saat Nonton di Bioskop di Masa PPKM

Baca di App
Lihat Foto
DOK. PEMKOT SURABAYA
Satgas Covid-19 Kota Surabaya mengecek kembali kesiapan bioskop dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat setelah mendapat izin untuk beroperasi kembali, Selasa (14/9/2021).
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Bioskop telah kembali diizinkan beroperasi, dan beberapa diantaranya akan mulai dibuka tanggal 16 September 2021 secara bertahap.

Beberapa film yang bisa dinikmati di bioskop diantaranya Black Widow, Shang-chi and The Legend of Ten Rings, Malignant, Suicide Squad.

Untuk yang sudah tak sabar dan berniat menonton film di bioskop pada masa PPKM, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.

Sebaiknya pastikan memenuhi beberapa syarat seperti tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021.

Baca juga: Bioskop CGV Segera Buka, Ini Aturan Nonton dan Daftar Film yang Akan Tayang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satunya adalah pastikan status di aplikasi Peduli Lindungi masuk dalam kategori hijau.

Untuk  mengetahui kategori hijau atau tidak, bisa dilihat di bagian informasi akun, kemudian klik pada bagian status vaksinasi dan hasil tes Covid-19.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah, tidak diperbolehkan makan dan minum di area bioskop.

Serta wajib mengikuti protokol kesehatan.

Untuk informasi lebih lengkap terkait izin operasi bioskop di masa PPKM, simak beberapa poin berikut ini.

1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

3. Pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk.

4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área
bioskop.

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi