Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Perdana, Anji Tak Didampingi Kuasa Hukum

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/SONYA TERESA
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (15/9/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Erdian Aji Prihartono alias Anji menjalani sidang perdana kasus dugaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, (15/9/2021).

Sidang tersebut digelar secara daring.

Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, Hakim Ketua menanyakan apakah Anji didampingi kuasa hukum atau tidak.

"Apakah Saudara mau didampingi oleh didampingi penasihat hukum?" tanya hakim ketua dalam persidangan.

Baca juga: Besok, Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya sendiri," jawab Anji yang menghadiri sidang secara daring melalui Zoom, langsung dari RSKO Cibubur.

Hakim Ketua kemudian mengulangi pertanyaannya.

Namun Anji kembali menegaskan bahwa ia tidak didampingi kuasa hukum.

"Oh tidak ada? Sendiri saja? Oke. Meskipun Saudara tidak menggunakan hak tersebut, dan mau sendiri, ya silakan saja," ujar hakim ketua.

Baca juga: Berkas Kasus Narkoba Anji Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Anji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, (11/6/2021).

Saat meringkus Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker.

Tujuh linting ganja berada dalam satu plastik bertuliskan "Choco Haze".

Sedangkan, satu lainnya berada di dalam satu plastik klip bertulisan "Banana Crush" di dalam speaker tersebut.

Baca juga: Berapa Lama Anji Direhabilitasi? Ini Kata Pihak RSKO Cibubur

Barang bukti lain, yakni satu plastik klip lain berisi ekstrak ganja, satu plastik klip berisi 13 kertas gulung, dan satu pak kertas papi yang disimpan di dalam speaker.

Dalam pemeriksaan awal, Anji mengaku menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Dari sana, polisi mengamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merk, satu toples kaca bening berisi daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata, dan satu buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi