Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jaksa Ungkap Kronologi Pengintaian hingga Penangkapan Anji

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/SONYA TERESA
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (15/9/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kronologi penangkapan terdakwa Anji saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Jaksa berujar, semua ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu anggota kepolisian Jefrianto Sitinjak, Agung Setiadi, Heru Haryanto, dan Kresnadi.

Keempat anggota Polres Jakarta Barat tersebut tengah melakukan pengamatan di daerah Palmerah, Jakarta Barat.

"Bahwa akan ada orang yang menggunakan narkotika jenis ganja," kata jaksa dalam persidangan, Rabu, (15/9/2021).

Baca juga: Jaksa Ungkap Anji Pesan Ganja Lewat Akun Privat Instagram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan informasi tersebut, keempat anggota Polres Metro Jakarta Barat tersebut melakukan penyelidikan terhadap orang dengan ciri-ciri yang disampaikan informan.

"Selanjutnya para saksi (empat anggota Polres Metro Jakarta Barat) mengikuti laki-laki tersebut yang tidak lain adalah terdakwa (Anji)," ucap jaksa.

Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Anji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Saat meringkus Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker dengan rincian tujuh linting ganja seberat 1,3 gram berada dalam satu plastik bertuliskan "Choco Haze".

Baca juga: Simpan dan Konsumsi Ganja, Anji Didakwa Dua Pasal

Sedangkan, satu lainnya berada di dalam satu plastik klip bertulisan "Banana Crush" dengan berat 0,1 gram.

Barang bukti lain, yakni satu plastik klip lain berisi ekstrak ganja seberat 0,7 gram satu plastik klip berisi 12 kertas gulung, dan satu pak kertas papir yang disimpan di dalam speaker.

Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan awal, Anji mengaku, ia juga menyimpan narkotika di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Bandung, Jawa Barat.

Dari sana, polisi mengamankan berbagai macam barang bukti.

Baca juga: Sidang Perdana, Anji Tak Didampingi Kuasa Hukum

Ada delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja seberat 8,7 gram, satu toples kaca bening berisikan batang daun ganja, tujuh kertas papir berbagai merk, satu box kardus masker penutup mata, dan satu buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi