Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vicky Prasetyo Ajukan Banding Usai Divonis 4 Bulan Penjara

Baca di App
Lihat Foto
YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Vicky Prasetyo berbincang dengan Denny Sumargo
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Vicky Prasetyo akan mengajukan banding atas vonis empat bulan penjara yang diterima pekan lalu.

Vicky Prasetyo sudah melayangkan permohonan banding ke pihak pengadilan.

"Iya kita mengajukan banding. Tadi hari ini kita sudah menyatakan banding ke pengadilan," kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky, saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo divonis bersalah setelah dinyatakan melanggar Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Baca juga: Angel Lelga Bicara Harga Diri yang Ternoda hingga Alasan Mau Dinikahi Vicky Prasetyo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramdan Alamsyah menjelaskan alasan kliennya mengajukan permohonan banding atas vonis pengadilan.

Menurutnya, Vicky Prasetyo tak bersalah dalam kasus yang bermula dari penggerebekan tersebut.

"Ya ketika klien kami dinyatakan bersalah, padahal dia itu sebagai pertanggungjawaban moral, artinya ketika orang menemukan istrinya di dalam kamar bersamaan dengan laki-laki lain di malam hari secara moral kan Vicky juga punya pertanggungjawaban ke masyarakat untuk membina," kata Ramdan.

Dalam tuntutan permohonan bandingnya, Ramdan Alamsyah berusaha agar Vicky Prasetyo bebas dari vonis hukumannya.

Baca juga: Vicky Prasetyo Bersikeras Tak Bersalah dan Kesetiaan Kalina Ocktaranny Dampingi Suaminya

Saat ini, tim kuasa hukum Vicky Prasetyo masih merumuskan poin-poin keberatannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi