Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ajukan Banding, Vicky Prasetyo Berharap Bisa Dibebaskan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Vicky Prasetyo memeluk istrinya, Kalina Ocktaranny, usai mendengar vonis sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, (9/9/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Vicky Prasetyo resmi mengajukan permohonan banding.

Upaya banding ini untuk menanggapi vonis pengadilan yang menjatuhinya hukuman empat bulan penjara.

"Oh itu (isi banding) nanti dibuatkan memorinya, kita baru menyatakan banding. Tapi secara normatifnya seperti itu, minta dibebaskan," kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky, saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo divonis bersalah karena terbukti telah melanggar Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Baca juga: Vicky Prasetyo Ajukan Banding Usai Divonis 4 Bulan Penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di sisi lain, suami Kalina Ocktaranny ini merasa dirinya tak bersalah dalam kasus yang melibatkan Angel Lelga tersebut.

Vicky Prasetyo bersikeras merasa dirinya benar karena menggerebek Angel Lelga, yang pada saat itu masih berstatus sebagai istrinya, sedang bersama pria lain.

Ramdan menyebut, tindakan Vicky Prasetyo menggerebek Angel Lelga adalah respons wajar dari seorang suami demi menghindari perzinaan.

"Terlepas apapun itu yang terjadi, Vicky menjadi seorang suami berkewajiban secara norma, baik agama atau sosial. Kan tidak mungkin mendiamkan (istri dengan lelaki lain)," kata Ramdan.

Baca juga: Angel Lelga Bicara Harga Diri yang Ternoda hingga Alasan Mau Dinikahi Vicky Prasetyo

 

Adapun, vonis yang diterima Vicky merupakan buntut dari laporan Angel Lelga dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan. 

Ini dilakukan setelah Vicky menggerebek Angel Lelga di rumahnya. 

Buntut dari pengerebekan ini, Vicky Prasetyo juga melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Namun, laporan Vicky tidak dilanjuti karena dianggap kurang bukti. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Bersikeras Tak Bersalah dan Kesetiaan Kalina Ocktaranny Dampingi Suaminya

Saat ini, tim kuasa hukum Vicky Prasetyo masih merumuskan poin-poin keberatannya atas vonis dari pengadilan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi