Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fakta Sidang Perdana Anji, Tak Didampingi Kuasa Hukum dan Didakwa Pasal Berlapis

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Penyanyi Anji saat menjalani sidanh perdana secara dari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, (15/9/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana dengan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji, Rabu, (15/9/2021).

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba itu beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut Kompas.com merangkuman jalannya sidang.

Anji tak didampingi kuasa hukum

Sebelum JPU membacakan dakwaannya, hakim ketua Yulisar bertanya apakah Anji ingin didampingi kuasa hukum atau tidak.

"Apakah Saudara mau didampingi oleh didampingi penasihat hukum?" tanya hakim ketua dalam persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya sendiri," jawab Anji yang menghadiri sidang secara daring melalui Zoom, langsung dari RSKO Cibubur.

Baca juga: Sidang Perdana Anji, Didakwa Simpan dan Konsumsi Ganja hingga Tak Didampingi Kuasa Hukum

Hakim Ketua kemudian mengulangi pertanyaannya. Tetapi, Anji kembali menegaskan bahwa ia tidak ingin didampingi kuasa hukum.

"Oh tidak ada? Sendiri saja? Oke. Meskipun Saudara tidak menggunakan hak tersebut, dan mau sendiri, ya silakan saja," ujar hakim ketua.

Anji sudah diintai

Dalam dakwaan, jaksa sedikit mengungkapkan kronologi penangkapan pelantun "Bidadari Tak Bersayap" itu.

Jaksa berujar, semua berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu anggota kepolisian Jefrianto Sitinjak, Agung Setiadi, Heru Haryanto, dan Kresnadi.

Keempat anggota Polres Jakarta Barat tersebut tengah melakukan pengamatan di daerah Palmerah, Jakarta Barat.

"Bahwa akan ada orang yang menggunakan narkotika jenis ganja," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Ungkap Kronologi Pengintaian hingga Penangkapan Anji

Berdasarkan informasi itu, keempat anggota Polres Metro Jakarta Barat tersebut melakukan penyelidikan terhadap orang dengan ciri-ciri yang disampaikan seorang informan.

"Selanjutnya para saksi (empat anggota Polres Metro Jakarta Barat) mengikuti laki-laki tersebut yang tidak lain adalah terdakwa (Anji)," ucap jaksa.

Barang bukti

Eks vokalis Drive itu kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian di studionya, di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada (11/9/2021) pukul 19.30 WIB.

Di dalam studio tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja seberat 1,33 gram, 1 plastik klip bertuliskan Banana Crush hang berisi 1 linting ganja dengan berat 0,15 gram.

Polisi juga menyita 1 plastik klip berisikan ekstrak daun ganja seberat 0,79 gram, 12 kertas gulung atau kertas tipis, 1 pak kertas papir merk dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal, 1 unit telepon genggam iPhone XS Max berikut dengan kartu perdananya.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, Anji mengaku juga menyimpan ganja di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Simpan dan Konsumsi Ganja, Anji Didakwa Dua Pasal

Dari sana ditemukan barang bukti berupa 8 plastik klip berisikan biji-biji daun ganja seberat 8,7 gram, dan 1 toples kaca bening berisikan batang daun ganja yang sudah dikeluarkan kemudian dimasukkan ke dalam plastik dengan berat 12,5 gram.

Ada juga 7 kertas papir berbagai merek, 1 box kardus masker penutup mata, serta sebuah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

"Bahwa daun ganja yang disita dari terdakwa sudah terdakwa pergunakan dengan cara dihisap, di mana ganja tersebut terdakwa linting dengan menggunakan kertas papir, setelah itu dibakar dan terdakwa hisap seperti rokok," kata jaksa.

Cara membeli

Jaksa juga mengungkap bagaimana Anji mendapatkan ganja tersebut.

Rupanya terdakwa Anji memesan kepada BRO lewat akun privat Instagram miliknya.

"Di mana daun ganja tersebut terdakwa peroleh dari BRO (DPO) melalui komunikasi direct message dengan akun privat di aplikasi Instagram," ucap jaksa saat membacakan dakwaan.

"Dan terdakwa menyerahkan uang kepada BRO (DPO) sebesar Rp 5 juta," kata jaksa melanjutkan.

Baca juga: Jaksa Ungkap Anji Pesan Ganja Lewat Akun Privat Instagram

Berdasarkan penjelasan tersebut, jaksa mendakwa Anji dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana menimalnya tidak ada, maksimal (kurungan penjara) 12 tahun ya kalau enggak salah," ucap jaksa Joseph Christian yang ditemui usai persidangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi