JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap YouTuber Savas yang diduga memfitnah Atta Halilintar telah berutang sebesar Rp 400 juta.
Penangkapan itu dilakukan pada Minggu, 12 September 2021, di Bogor, Jawa Barat.
"(Ditangkap) Minggu. Sabtu dini hari," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah, dikutip dari YouTube KH Infotainment.
Baca juga: Polisi Tangkap YouTuber yang Dulu Viral Sebut Orang Tua Atta Halilintar Berutang
Atta Halilintar rupanya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak lama.
Atta pun sudah sempat hadir untuk dimintai keterangan atas laporannya itu.
"Sudah, sudah dimintai keterangan. Ya sudah dong, orang tersangkanya sudah ditangkap kok," imbuh Azis.
Baca juga: Kaget Dibawakan Gerobak Jajanan oleh Atta Halilintar, Aurel: Enak ya Jadi Bumil
Atta diketahui telah membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah yang dilakukan melalui media elektronik, baik YouTube, TikTok, Instagram terkait masalah utang piutang.
Sebagai informasi, seorang YouTuber bernama Savas muncul di publik sekitar bulan Juni 2021.
Saat itu Savas mengatakan Lenggogeni Faruk, ibu dari Atta Halilintar telah berutang sebesar 30.000 Euro atau sekitar Rp 400 juta pada wanita bernama Ummi Aviv.
Baca juga: Amora Lemos Ulang Tahun, Atta Halilintar: Semoga Jadi Penyanyi Hebat seperti Mimi