Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Askara Terima Vonis 2 Bulan Penjara, JPU Pikir-pikir

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Askara Parasady Harsono saat menjalani sidang vonis kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (21/9/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua bulan penjara terhadap Askara Parasady Harsono terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Nindy Ayunda.

Dalam persidangan, Askara menyerahkan kepada kuasa hukumnya, Benedictus Wisnu, untuk putusan tersebut.

"Berdasarkan hasil diskusi dengan Askara, kami menerima putusan tersebut," ucap Benedictus dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (21/9/2021).

Baca juga: Askara Harsono Divonis 2 Bulan Penjara atas Kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim, nantinya mengajukan banding atau tidak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami pikir-pikir," ucap jaksa.

Oleh karena itu, hakim ketua mengatakan bahwa putusan ini belum inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) selama 7 hari ke depan.

Baca juga: Hari Ini, Askara Parasady Harsono Jalani Sidang Putusan KDRT Terhadap Nindy Ayunda

Namun, apabila masing-masing pihak tidak melakukan upaya banding, putusan tersebut bisa dinyatakan inkrah.

Sebagai informasi, Nindy Ayunda melaporkan Askara Harsono ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT pada 19 Desember 2020.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ditemukan dua alat bukti, Askara Harsono ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.

Baca juga: Nindy Ayunda Duga Ada Campur Tangan Orang Lain dalam Kasusnya dengan Askara

Pada bulan yang sama, Nindy Ayunda dalam jumpa pers memperlihatkan dua buah foto berukuran besar yang menunjukkan wajahnya penuh luka.

Tampak luka lebam pada wajah dan lengan Nindy Ayunda hingga rambutnya yang rontok akibat dijambak.

Selain kasus KDRT, Askara Harsono tengah menjalani hukuman pidana atas putusan majelis hakim PN Jakarta Barat terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: Alasan Askara Larang Nindy Ayunda Bersepeda di Bali karena Cemburu dengan Seorang Pria

Dalam putusan tersebut, Askara Harsono harus menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.

Diketahui, Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono menikah pada 2011.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak yang masih berusia sembilan dan lima tahun.

Namun, pernikahan Nindy Ayunda dan Askara Harsono berakhir setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan meresmikan perceraian mereka pada 6 Mei 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi