Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fakta Sidang Vonis Askara Terkait Kasus KDRT Nindy Ayunda

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Askara Parasady Harsono saat menjalani sidang vonis kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (21/9/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Askara Parasady Harsono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, (21/9/2021) terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Nindy Ayunda.

Sebagai informasi, Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady Harsono ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT pada 19 Desember 2020.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ditemukan dua alat bukti, Askara ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Askara dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dua bulan penjara

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman dua bulan penjara terhadap Askara karena terbukti bersalah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Askara Parasady Harsono Mengaku Menyesal soal KDRT pada Nindy Ayunda

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, Askara Harsono terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara sengaja kepada Anindia Yandirest Ayunda Fadil, tetapi luka memar korban tidak menghalangi aktivitas sehari-hari,” ucap hakim ketua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askara Parasady Harsono selama dua bulan penjara,” ucap hakim ketua melanjutkan, saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam putusannya, majelis hakim bakal mengembalikan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi foto-foto luka lebam kepada Nindy Ayunda.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000," ujar hakim ketua.

Baca juga: Askara Terima Vonis 2 Bulan Penjara, JPU Pikir-pikir

Terima putusan

Setelah pembacaan putusan, hakim ketua menyerahkan kepada masing-masing pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak.

Askara yang mendapatkan kesempatan pertama kali untuk berbicara hanya menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum.

"Berdasarkan hasil diskusi dengan Askara, kami menerima putusan tersebut," ucap Benedictus dalam persidangan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim, nantinya mengajukan banding atau tidak.

"Kami pikir-pikir," ucap jaksa.

Baca juga: Askara Harsono Divonis 2 Bulan Penjara atas Kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda

Oleh karena itu, hakim ketua mengatakan bahwa putusan ini belum inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) selama 7 hari ke depan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Namun, apabila masing-masing pihak tidak melakukan upaya banding, putusan tersebut bisa dinyatakan inkrah.

Menyesal

Dalam putusan, hakim ketua juga mengungkapkan hal yang meringankan Askara dalam perkara KDRT.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesali, kemudian berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata hakim ketua.

Usai sidang, kuasa hukum Askara yang lain, Hervand Dewantara, juga menyampaikan hal senada.

Baca juga: Hari Ini, Askara Parasady Harsono Jalani Sidang Putusan KDRT Terhadap Nindy Ayunda

"Askara mengakui kesalahannya dan kekhilafannya sekalipun," kata Hervan.

Kasus lain

Selain kasus KDRT, Askara Harsono tengah menjalani hukuman pidana atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam putusan tersebut, Askara Harsono harus menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi