Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Kasus Narkoba Anji Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Dua Saksi

Baca di App
Lihat Foto
DOK. HUMAS POLRES JAKARTA BARAT
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Jaksa Ungkap Rincian Barang Bukti dari Penangkapan Anji

Seharusnya, saksi yang hadir pada persidangan kali ini berjumlah empat orang, tiga anggota kepolisian, dan seorang dokter.

Namun, dua di antara mereka tak hadir lantaran ada tugas di luar kota.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal tersebut diungkap oleh Jaksa persidangan tersebut, Alif Maruszaman.

Baca juga: Fakta Sidang Perdana Anji, Tak Didampingi Kuasa Hukum dan Didakwa Pasal Berlapis

“Agenda hari ini pemeriksaan saksi terkait penangkapan Anji. Seharusnya hari ini saksi yang hadir ada empat orang, hanya saja terkendala karena dua saksi sedang ada agenda penangkapan di luar kota,” kata Alif saat ditemui wartawan usai persidangan, Rabu.

Alif menambahkan, dalam proses hukumnya, Anji sama sekali tak ingin didampingi kuasa hukum.

Padahal pihak kejaksaan telah menyarankan Anji untuk didampingi oleh tim pengacaranya.

Baca juga: Jaksa Ungkap Kronologi Pengintaian hingga Penangkapan Anji

“Saat tahap 2 di kejaksaan, kita menawarkan kepada Anji ingin menunjuk penasihat hukum atau tidak, terdakwa sendiri ingin menjalani sendiri tahap hukumnya,” lanjut Alif.

Kemudian, sidang lanjutan kasus Anji akan kembali digelar pekan depan.

Alif berencana, pihaknya akan menghadirkan semua saksi dalam sidang lanjutan tersebut.

Baca juga: Simpan dan Konsumsi Ganja, Anji Didakwa Dua Pasal

“Sidangnya akan dilanjutkan Minggu depan. Saksi akan dihadirkan satu orang dari penangkap (kepolisian),” tutur Alif.

Sebagai informasi, Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Anji diamankan polisi di rumahnya di kawasan Cibubur pada 11 Juni 2021 lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi