Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alasan Pengadilan Tolak Gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas

Baca di App
Lihat Foto
YouTube MAIA ALELDUL TV
Amalia Fujiawati menjelaskan kasusnya dengan pesepak bola Bambang Pamungkas kepada Maia Estianty.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah, menegaskan bahwa Amalia Fujiawati tidak memasukkan bukti tes DNA dalam gugatannya terhadap Bambang Pamungkas.

Untuk diketahui, Amalia Fujiawati menggugat Bambang Pamungkas ke PA Jakarta Selatan pada 18 Maret 2021 terkait asal usul anak dan nafkah anak.

"Bukti yang diajukan oleh pihak penggugat bahwa itu tidak ada hasil tes DNA. Pembuktian yang diajukan oleh penggugat, itu tidak ada tes DNA yang diajukan," ungkap Taslimah dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Sabtu, (25/9/2021).

Baca juga: Gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas Terkait Asal Usul dan Nafkah Anak Ditolak Pengadilan

Oleh karena itu, Taslimah menegaskan majelis hakim PA Jakarta Selatan menolak gugatan yang dilayangkan oleh Amalia kepada Bambang Pamungkas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, Taslimah mengatakan bahwa pernikahan antaran Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas juga tidak terbukti.

Baca juga: Amalia Fujiawati Berharap Dapat Keadilan Usai Serahkan Hasil Tes DNA ke Pengadilan

“Karena tidak ada pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas, maka anak tersebut tidak terbukti anak dari kedua belah pihak. Jadi gugatan pengesahan asal usul dan nafkah anak ditolak majelis hakim,” kata Taslimah.

Kendati demikian, Taslimah berujar Amalia Fujiawati masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.

“Keputusan akan berkekuatan hukum tetap kalau keduanya tidak mengajukan upaya hukum. Hak para pihak, 14 hari sejak putusan itu dibacakan,” tegas Taslimah.

Baca juga: Amalia Fujiawati Sudah Serahkan Hasil Tes DNA ke Pengadilan

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Amalia, Wati Tresnawaty, mengatakan kliennya telah memberikan bukti tes DNA kliennya ke pengadilan.

Hasil tes DNA yang dilakukan antara anak Amalia disebut memiliki persamaan sebesar 92,3 persen.

Sebelumnya Amalia Fujiawati mengaku menikah siri dengan Bambang Pamungkas pada Mei 2018.

Dalam pernikahan tersebut, Amalia menuding Bambang Pamungkas culas karena tidak ingin memakai identitas asli.

Sementara, Amalia berujar, dari pernikahannya itu ia dikaruniai dua orang anak,

Oleh karena itu, Amalia menggugat Bambang Pamungkas untuk memperjuangkan hak asal usul dan nafkah anaknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi