JAKARTA, KOMPAS.com - Amalia Fujiawati menegaskan dia sudah mengajukan tes DNA dalam gugatan hak asal-usul dan nafkah anak terhadap pesepak bola Bambang Pamungkas.
Sebagai informasi, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Amalia terhadap Bambang Pamungkas.
"Hakim menyampaikan bahwa tidak ada bukti DNA antara Anjani dengan bapaknya," ujar Amalia Fujiawati seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Sabtu, (25/9/2021).
Baca juga: Gugatan terhadap Bambang Pamungkas Ditolak, Begini Tanggapan Amalia Fujiawati
"Padahal jelas-jelas, kami mengajukan tes DNA dan ditolak majelis hakim, tes DNA tersebut. Tetapi hakim menulis bahwa tidak ada tes DNA karena kami tidak mengajukan," ucap Amalia Fujiawati lagi.
Lebih lanjut, Amalia belum mengetahui apakah bakal mengajukan banding atau tidak.
Meskipun demikian, Amalia mengucapkan selamat atas kemenangan pihak Bambang Pamungkas.
Baca juga: Alasan Pengadilan Tolak Gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas
"Selamat kepada Mas Bambang Pamungkas, juga kepada lawyer-nya, Z Khasanul, telah memenangkan perkara ini. Kepada majelis hakim yang sudah men-support," kata Amalia.
Dia hanya bisa berserah kepada Tuhan.
"Ya, kita lihat saja pengadilan di akhirat nanti seperti apa, kita enggak tahu," kata Amalia.
Diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah, menegaskan, Amalia Fujiawati tidak memasukkan bukti tes DNA dalam gugatannya terhadap Bambang Pamungkas.
"Bukti yang diajukan oleh pihak penggugat bahwa itu tidak ada hasil tes DNA. Pembuktian yang diajukan oleh penggugat, itu tidak ada tes DNA yang diajukan," ungkap Taslimah saat ditemui wartawan di PA Jakarta Selatan, Jumat, (24/9/2021).
Sebelumnya Amalia Fujiawati mengaku menikah siri dengan Bambang Pamungkas pada Mei 2018.
Baca juga: Amalia Fujiawati Sudah Serahkan Hasil Tes DNA ke Pengadilan
Amalia menuding Bambang Pamungkas culas karena tidak ingin memakai identitas asli.
Sementara, Amalia berujar, dari pernikahannya itu ia dikaruniai dua orang anak.
Oleh karena itu, Amalia menggugat Bambang Pamungkas untuk memperjuangkan hak asal usul dan nafkah anaknya.