Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ahmad Dhani Diancam Cerai Mulan Jameela jika Terjerat Kasus Lagi

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Deddy Corbuzier
Ahmad Dhani
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani sempat menjalani masa tahanan selama kurang lebih 11 bulan akibat kasus ujaran kebencian pada 2019 lalu.

Selama ditahan di LP Cipinang, Dhani telah memetik banyak pelajaran dan hikmah dari kasus yang dialaminya.

Bahkan, Dhani mengaku kini dihantui ancaman cerai oleh istrinya, Mulan Jameela, jika terlalu berani di politik lagi.

Baca juga: Saat Dipenjara, Ahmad Dhani Mengaku Ditakuti Sipir hingga Kepala Rutan

"Gue sekarang diancam Mulan, kalau terlalu berani lagi di politik kemungkinan bisa dicerai gue," kata Dhani dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Minggu (26/9/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah dari Al El dan Dul ini menyebut, ada dua hal yang ia takutkan jika terjerat kasus lagi.

"Kalau gue masuk penjara lagi, satu, ya takut cerai. Kedua, takut nyokap gue kena stroke atau penyakit," tutur Dhani.

Baca juga: Masih Tanggung Biaya Keluarga Korban Tabrakan Dul, Ahmad Dhani: Harus Ngasih Ada Atau Enggak Ada

Oleh karenanya, Dhani mengaku terus berusaha menahan diri dan emosinya agar tak terjerat lagi dalam kasus.

"Seandainya gue masih muda, atau gue yatim piatu, enggak punya istri mungkin gue bisa segila Diponegoro. Gue akui sekarang gue rem," lanjutnya.

Sebagai informasi, Dhani divonis satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Juni 2019 lalu.

Baca juga: Pernah Dipenjara, Ahmad Dhani Ceritakan soal Kasta Para Tahanan

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi