KOMPAS.com - Eks member grup After School, Park Soo Young alias Lizzy, dituntut jaksa dengan hukuman satu tahun penjara untuk kasus mengemudi dalam keadaan mabuk.
Sidang pertama Lizzy diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Senin (27/9/2021).
Pada 19 Mei 2021, Park Soo Young diperiksa polisi karena mengemudi dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Lizzy Eks After School Diperiksa Polisi karena Mengemudi Saat Mabuk
Awalnya dia menabrak taksi saat mengemudi di lingkungan Cheongdam, distrik Gangnam Seoul, pada 18 Mei pukul 22.00 waktu setempat.
Tingkat alkohol dalam darahnya saat itu lebih dari 0,08 persen, yakni 0,197 persen.
Jumlah tersebut memenuhi kriteria untuk membuat surat izin mengemudinya dicabut.
Baca juga: Lirik Lagu Diva dari After School
Setelah diperiksa, Lizzy tidak ditahan kepolisian.
Lalu sebelum persidangan, Lizzy meminta maaf dengan tulus atas insiden tersebut melalui siaran langsung Instagram-nya.
Dia mengakui kesalahannya dan membuat janji.
“Itu adalah keputusan yang salah saat ini. Saya berjanji untuk tidak melakukan hal yang memalukan lagi," kata Lizzy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.