Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lizzy Eks After School Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Allkpop
Lizzy, mantan member grup After School.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

KOMPAS.com - Eks member grup After School, Park Soo Young alias Lizzy, dituntut jaksa dengan hukuman satu tahun penjara untuk kasus mengemudi dalam keadaan mabuk.

Sidang pertama Lizzy diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Senin (27/9/2021).

Pada 19 Mei 2021, Park Soo Young diperiksa polisi karena mengemudi dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Lizzy Eks After School Diperiksa Polisi karena Mengemudi Saat Mabuk

Awalnya dia menabrak taksi saat mengemudi di lingkungan Cheongdam, distrik Gangnam Seoul, pada 18 Mei pukul 22.00 waktu setempat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat alkohol dalam darahnya saat itu lebih dari 0,08 persen, yakni 0,197 persen.

Jumlah tersebut memenuhi kriteria untuk membuat surat izin mengemudinya dicabut.

Baca juga: Lirik Lagu Diva dari After School

Setelah diperiksa, Lizzy tidak ditahan kepolisian.

Lalu sebelum persidangan, Lizzy meminta maaf dengan tulus atas insiden tersebut melalui siaran langsung Instagram-nya.

Dia mengakui kesalahannya dan membuat janji.

“Itu adalah keputusan yang salah saat ini. Saya berjanji untuk tidak melakukan hal yang memalukan lagi," kata Lizzy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Soompi
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi