Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak Alief Tak Bisa Hadirkan Motor Harley, Kuasa Hukum Jenita Janet Duga Ada Penggelapan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Kuasa hukum Jenita Janet
Deretan kuasa hukum Jenita Janet saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Selasa (28/9/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jenita Janet, Rangga B Rikuser, menduga bahwa motor Harley Davidson yang dimasukan Alief dalam gugatan telah dijual oleh pihak Alief.

Pasalnya, pihak Alief tak bisa menghadirkan motor tersebut dalam persidangan. 

Alif Hedy merupakan mantan suami Jenita Janet.

Baca juga: Sidang Putusan Harta Gana-gini Jenita Janet dan Alief Ditunda gara-gara Hakim Pensiun

“Kami duga Harley Davidson itu tidak ada, di situlah ada tindak pidana penggelapan. Bisa itu dijual, kemungkinan besar itu sudah dijual,” kata Rangga saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/9/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Artinya apa yang dia dalilkan, harusnya dia buktikan. Ternyata enggak bisa dbuktikan. Mereka punya fotocopy di atas fotocopy,” tambah Yopi, kuasa hukum Jenita Janet.

Oleh karena melihat bukti-bukti yang dilampirkan pihaknya sudah lengkap, pihak Jenita Janet optimistis gugatan Alief bakal ditolak.

Baca juga: Tangis Haru Jenita Janet Dapat Kado Peternakan dari Suami

“Iya kami optimis sekali, pertama kami lihat bukti-bukti. Pada saat sidang ketiga di Bandung itu, pertama kedua kami hadirkan, pada sidang ketiga, kuasa hukum penggugatnya telat,” ucap Yopi.

“Dan motor Harley tidak bisa dihadirkan. Sementara kami, mobil, Civic, Alphard, semuanya ada,” tambah Yopi.

Seperti diketahui, setelah resmi bercerai dengan Jenita Janet, Alief melayangkan gugatan harta gana-gini berupa satu rumah, satu unit apartemen, satu unit motor, dan dua unit mobil.

Baca juga: Jenita Janet Blak-blakan Jadi Penyanyi Dangdut, Alasan hingga Suka Duka

Adapun, setelah membangun bahtera rumah tangga selama sembilan bulan, Jenita Janet menggugat cerai Alief Hedy Nurmaulid di Pengadilan Agama (PA) Bekasi pada 4 Desember 2019.

Pada 17 Maret 2020 lalu, akhirnya majelis hakim PA Agama Bekasi meresmikan Jenita Janet dan Alief bercerai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi