Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Direhabilitasi, Anji Mengaku Jauh Lebih Baik

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Erdian Aji Prihartanto menghadiri malam penganugerahan SCTV Music Awards 2019 di Studio 6 Emtek, Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (26/4/2019).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Anji, mengaku sudah lebih baik setelah menjalani rehabilitasi.

Saat ini Anji menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Anji Akui Beli Ganja Lewat DM Instagram

“Sangat jauh lebih baik. Saya mempelajari penanganan adiksi bagaimana kondisi psikis pada diri saya,” kata Anji dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021).

Bahkan, Anji mengatakan sudah tak kecanduan ganja lagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Saya merasa banyak perubahan pembelajaran. Saya diberi tanggung jawab di sini, teratur secara medis,” tambah Anji lagi.

Baca juga: Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan Anji, Ditangkap di Studio Musiknya

Selain itu, sang pelantun “Dia” ini mengakui kesalahan dan tak akan mengulanginya lagi.

“Saya mengaku salah dan saya tidak akan mengulanginya,” ujar Anji.

Sebelumnya Anji kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Baca juga: Anji Tak Mau Didampingi Kuasa Hukum, Ini Penjelasan Jaksa

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.

Untuk diketahui, Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya Anji diamankan polisi di rumahnya di kawasan Cibubur pada 11 Juni 2021 lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi