Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bantahan Olivia Nathania soal Kasus Dugaan Penggelapan, Penipuan, dan Pemalsuan Surat CPNS

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania (tengah) bersama kuasa hukumnya, Susanti Agustina, dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, (30/9/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Baca juga: Cerita Korban Dugaan Penipuan Olivia Nathania, Sambangi Rumah Nia Daniaty tapi Digembok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang Garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Kini, Olivia Nathania akhirnya buka suara dan menjawab segala tudingan tersebut.

Tidak kenal

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Olivia Nathania melalui kuasa hukumnya, mengaku tidak mengenal dan bertemu langsung dengan 225 orang yang disebut sebagai korban dari tindakannya.

Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania Buka Suara soal Kasus Penggelapan, Penipuan, dan Pemalsuan Surat CPNS

"Faktanya, Oi (Olivia Nathania) tidak pernah menjanjikan kepada 225 orang tersebut dengan iming-iming diterima atau lulus tes menjadi PNS," kata Olivia Nathania melalui tim kuasa hukumnya.

Tidak pernah rekrut

Mengenai 225 orang tersebut, pihak Olivia Nathania mengaku tidak pernah merekrut mereka.

Justru, Agustin sendiri yang mengajak dan memberikan iming-iming pasti akan lulus CPNS kepada 225 tersebut.

"Maka, salah apabila Ibu Titin (Agustin) disebut sebagai salah satu korban, justru beliau merupakan oknum yang secara agresif memberikan iming-iming dapat diterima menjadi PNS dengan jalur khusus," bunyi keterangan pers.

Baca juga: Olivia Nathania Tidak Mengenal 225 Orang yang Disebut Korban Terkait Kasus Penipuan Masuk CPNS

Sebagai informasi, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sekaligus mengaku sebagai korban dari Olivia Nathania.

Rp 25 juta untuk pelatihan

Walau begitu, Olivia Nathania mengakui menerima uang senilai Rp 25 juta per kepala dari 225 orang tersebut.

Namun dia mengatakan uang Rp 25 juta digunakan untuk kegiatan pelatihan CPNS, bukan untuk sepenuhnya keuntungan pribadi.

"Oi hanya menerima Rp 25 juta yang uang tersebut Oi gunakan untuk melaksanakan kegiatan pelatihan CPNS," kata Olivia dalam keterangannya.

Pihak Olivia juga membantah mematok harga Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.

Baca juga: Olivia Nathania Sebut Agustin Bukan Korban, tetapi Oknum yang Merekrut 225 Orang

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, mengatakan, Agustin sendiri yang mengantongi keuntungannya.

"Jadi, istilahnya seperti, dia (Agustin) tarik orang (dengan nilai uang) Rp 50 juta, setor (ke Olivia Nathania) Rp 25 juta. Misalkan dia (taksir) Rp 40 juta, Rp 25 juta dia setor ke Oi. Sisanya masuk kantong," kata Susanti dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2021).

Beberkan bukti

Dalam jumpa pers, Olivia Nathania dan tim kuasa hukumnya membeberkan bukti transaksi melalui mobile banking.

Bukti-bukti tersebut sebagai bantahan pernyataan Agustin yang mengaku tidak menerima uang sedikitpun dari kasus ini.

Baca juga: Soal Penipuan Masuk CPNS, Anak Nia Daniaty Akui Terima Rp 25 Juta Per Kepala, Uangnya Diklaim untuk Pelatihan

"Rekening BNI atas nama Agustin Suartini, faktanya sering kali menerima transferan uang dari rekening Oi. Sejauh rekapan kami, jumlahnya mencapai Rp 215,5 juta," kata Susanti sambil membeberkan bukti.

"Bukan hanya itu, Ibu Titin juga meminta Oi untuk melakukan transfer uang ke sejumlah orang yaitu rekening Mandiri atas nama Karnu senilai Rp 20 juta, BCA atas nama Nur Anwar Al Anshar yang merupakan anak kandung Ibu Titin sejumlah Rp 118 juta," ungkap Susanti.

Olivia Nathania menggarisbawahi, total keseluruhan yang sudah ia transfer ke sejumlah rekening yaitu lebih dari Rp 1 miliar.

"Perlu dicatat, ini hanya sebagian rekapan transaksi, sisanya masih dalam proses rekap karena terdapat banyak sekali bukti transaksi," bunyi keterangan resmi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi