Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tanggapi Tuduhan Karnu dan Agustin, Olivia Nathania Beberkan Bukti Transfer

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania (tengah) bersama kuasa hukumnya, Susanti Agustina, dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, (30/9/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Olivia Nathania bersama kuasa hukumnya, Susanti Agustina, membeberkan bukti transfer melalui mobile banking yang diterima Agustin dan Karnu.

Bukti-bukti tersebut sebagai bantahan terhadap pernyataan Agustin yang mengaku tidak menerima uang sedikitpun dari kasus ini.

"Rekening BNI atas nama Agustin Suartini, faktanya sering kali menerima transferan uang dari rekening Oi. Sejauh rekapan kami, jumlahnya mencapai Rp 215,5 juta," kata Susanti di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Jawaban Olivia Nathania soal Tudingan Pemalsuan SK Pengangkatan CPNS Bertanda Tangan Kepala BKN

"Bukan hanya itu, Ibu Titin juga meminta Oi untuk melakukan transfer uang ke sejumlah orang yaitu rekening Mandiri atas nama Karnu senilai Rp 20 juta, BCA atas nama Nur Anwar Al Anshar yang merupakan anak kandung Ibu Titin sejumlah Rp 118 juta," ungkap Susanti.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai informasi, Agustin merupakan orang yang mengaku korban sekaligus mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania.

Sementara, Karnu juga mengaku sebagai korban dan orang yang melaporkan Olivia Nathania beserta suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Bantahan Olivia Nathania soal Kasus Dugaan Penggelapan, Penipuan, dan Pemalsuan Surat CPNS

Anak penyanyi Nia Daniaty itu menggarisbawahi, jumlah total uang yang sudah ia transfer ke sejumlah rekening yaitu lebih dari Rp 1 miliar.

"Perlu dicatat, ini hanya sebagian rekapan transaksi, sisanya masih dalam proses rekap karena terdapat banyak sekali bukti transaksi," bunyi keterangan resmi.

Olivia Nathania mengaku tidak pernah merekrut mereka 225 orang yang disebut sebagai korban.

Justru, kata Olivia Nathania, Agustin dan Karnu sendiri yang mengajak dan memberikan iming-iming pasti akan lulus CPNS kepada 225 tersebut.

Baca juga: Olivia Nathania Sebut Agustin Bukan Korban, tetapi Oknum yang Merekrut 225 Orang

"Maka, salah apabila Ibu Titin (Agustin) disebut sebagai salah satu korban, justru beliau merupakan oknum yang secara agresif memberikan iming-iming dapat diterima menjadi PNS dengan jalur khusus," dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com.

"Pak Karnu pelapor, ini juga harus saya sampaikan, dia (Karnu) bukan korban, melainkan beliau juga mengajak juga," ucap Olivia Nathania.

Walau begitu, Olivia Nathania mengakui menerima uang senilai Rp 25 juta per kepala dari 225 orang tersebut.

Baca juga: Cerita Korban Dugaan Penipuan Olivia Nathania, Sambangi Rumah Nia Daniaty tapi Digembok

Namun dia mengklaim uang tersebut digunakan untuk kegiatan pelatihan CPNS, bukan untuk sepenuhnya keuntungan pribadi.

Dia juga membantah mematok harga Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.

Susanti mengatakan, Agustin sendiri yang mengantongi keuntungannya.

"Jadi, istilahnya seperti, dia (Agustin) tarik orang (dengan nilai uang) Rp 50 juta, setor (ke Olivia Nathania) Rp 25 juta. Misalkan dia (taksir) Rp 40 juta, Rp 25 juta dia setor ke Oi. Sisanya masuk kantong," kata Susanti.

Baca juga: Olivia Nathania Tidak Mengenal 225 Orang yang Disebut Korban Terkait Kasus Penipuan Masuk CPNS

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi