JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum selebgram Medina Zein, Machi Achmad, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah bertransaksi dengan Marrisya Icha.
Transaksi yang dimaksud Machi Achmad sebagai bentuk bantahan Marrisya Icha yang menuding Medina Zein sebagai penjual tas branded palsu.
"Karena MI itu belum pernah bertransaksi bisnis apapun sama MZ," kata Machi Achmad kepada Kompas.com, Rabu, (29/9/2021).
Lebih lanjut, Machi Achmad juga menyampaikan, Medina Zein tidak kenal dengan Marrisya Icha.
Baca juga: Medina Zein Klarifikasi ke Polisi, Jawab 27 Pertanyaan soal Laporan Marrisya Icha
"Dan MZ belum pernah kenal sebelumnya sama MI," kata Machi Achmad.
Perseteruan keduanya bermula saat selebgram Rachel Vennya menagih utang ke Medina Zein melalui Instagram dikarenakan pengusaha itu tak bisa dihubungi.
Setelah permasalahan dengan Rachel Vennya selesai, muncul tudingan kalau Medina memiliki utang dengan beberapa figur publik.
Termasuk salah satunya adalah Marissya Icha yang mengklaim mendapat barang palsu dari Medina Zein.
Baca juga: Klarifikasi ke Penyidik, Medina Zein Jawab 27 Pertanyaan soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Marissya Icha ingin Medina Zein mengembalikan uang yang menjadi haknya.
Disisi lain, Medina menyebut bahwa barang (tas branded) yang diklaim Marissya dan korban lain adalah KW atau tidak authentic, bukan miliknya.
Kini, Medina Zein dan Marrisya Icha melakukan aksi saling lapor ke polisi.
Marrisya Icha melaporkan Medina Zein ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca juga: Medina Zein Vs Marissya Icha soal Tas KW, Berujung Somasi dan Niat Lapor Polisi
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/4517/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 September 2021.
Medina Zein dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sementara, Medina Zein juga melaporkan Marrisya Icha ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan Medina Zein teregister dengan nomor LP/B/4599/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 September 2021.
Baca juga: Penuturan Uci Flowdea soal Transaksi Tas Branded dengan Medina Zein
Medina Zein menjerat Marrisya Icha dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE serta Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.