Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar Menanti Warkopi, Indro Warkop: Sebagai Bapak, Gue Sedih

Baca di App
Lihat Foto
Podcast Deddy Corbuzier
Indro Warkop
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Indrodjojo Kusumonegoro atau biasa disapa Indro Warkop mengaku baru mengetahui bahwa ada ancaman pidana yang tengah menanti Warkopi.

Indro akhirnya tahu hal tersebut setelah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris mengungkapkannya kepada publik.

"Yang gue kaget, makanya sekarang gue pilih diam, ternyata ada efek pidana, gue pikir cuma perdata doang," ucap Indro seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Indro Warkop Dituding Mematikan Rezeki Orang, Deddy Corbuzier: Saya Bete Sih

Ancaman hukum itu tercantum dalam Pasal 100 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukumannya paling lama 4 tahun penjara dan atau denda Rp 2 miliar.

"Empat tahun penjara buat yang melakukan tiga orang itu dan manajemennya, menurut Dirjen HAKI ya," ujarnya.

Baca juga: Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Dono, Indro Warkop: Banyak yang Masih Tetap Sayang

"Sedih gue, gue bapak, mereka anak-anak. Sedih gue, makanya gue sekarang pilih diam," ucap Indro Warkop melanjutkan.

Walau begitu, Indro harus memegang teguh konsekuensi yang nantinya bakal diterima oleh Warkopi.

Terlebih, untuk ke depannya, segala permasalahan ini bakal dihadapi oleh Lembaga Warkop DKI, yang dikelola oleh anak Dono, Kasino, dan Indro.

Baca juga: Bukan soal Mirip, Indro Warkop Tegaskan Permasalahan dengan Warkopi Terkait Brand

"Toh hadapannya sama anak-anak gue juga, gue juga harus lepasin mereka, gue juga harus konsekuen dong. Mereka yang berhadapan," ucap Indro.

Terlepas dari itu, Indro mengaku memberikan maaf kepada ketiga personel Warkopi karena telah menggunakan brand Warkop DKI.

"Gue harus akui bahwa gue memberi maaf. Apalagi semenjak dirjen HAKI itu ngomong bahwa ada 4 tahun pidana. Terus terang, gue kasihan benar sama yang tiga. Ini orang enggak mengerti apa-apa," ujar Indro.

Baca juga: DJKI Siap Jembatani Pertemuan Indro Warkop dengan Warkopi

Mengenai permasalah ini, Indro menegaskan, ini bukan soal kemiripan, tetapi brand Warkop DKI yang tersematkan di dalam nama Warkopi.

Lembaga Warkop DKI merupakan pemegang Hak Kekayaan Intelektual yang sah atas merek Warung Kopi Dono Kasino Indro atau biasa dikenal masyarakat dengan nama Warkop DKI sejak 21 Januari 2004.

Sementara Warkopi yang terdiri dari Sepriadi Chaniago, Alfred atau Dimas, dan Alfin Dwi Krisnandi diduga melakukan pelanggaran HKI.

Baca juga: Kepada Indro Warkop, Warkopi: Kami Minta Maaf

Sepriadi dianggap sangat mirip dengan Dono, Alfred mirip Kasino, dan Alfin dinilai mirip dengan Indro.

Munculnya tiga pemuda ini juga menjadi sorotan warganet.

Ada yang menyebut bahwa kehadiran tiga pemuda itu cukup menghibur dan mengobati rasa rindu dengan grup lawak Warkop DKI.

Namun, tak sedikit pula dari mereka yang merasa bahwa kemunculan Warkop DKI KW terlalu dipaksakan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi