JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anji mendapat hukuman 5 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Anji untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Anji, Kronologi Penangkapan hingga Beli Lewat DM Instagram
Seperti diketahui, selama persidangan berlangsung, suami Wina Natalia ini tak menggunakan jasa pengacara atau kuasa hukum.
"Sampai hari ini saya sudah menjalani rehabilitasi di RSKO selama 4 bulan. Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," kata Anji yang dihadirkan lewat sambungan video.
Anji meminta majelis hakim dan JPU untuk meringankan hukumannya agar ia bisa segera kembali berkumpul dengan keluarga.
Baca juga: Direhabilitasi, Anji Mengaku Jauh Lebih Baik
Tak hanya itu, pelantun lagu "Dia" ini juga merasa memiliki tanggung jawab untuk bisa segera keluar demi menafkahi keluarga yang ditinggalkannya selama ini.
"Saya mempunyai keluarga dan anak yang menjadi tanggungan saya. Oleh karena itu saya meminta kepada majelis hakim agar saya bisa segera keluar dan bertemu keluarga saya kembali. Terima kasih atas kesempatannya," ucap Anji.
Majelis hakim menerima nota pembelaan tersebut dan langsung menanyakan kepada JPU.
Baca juga: Anji Akui Beli Ganja Lewat DM Instagram
JPU menolak pleidoi dari Anji dan tetap bertahan dengan tuntutan awalnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menunda persidangan untuk dilanjutkan pekan depan.
Sidang akan digelar kembali pada Senin (11/10/2021) dengan agenda putusan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.