Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Anji Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Imam Rosidin
Musisi Anji Manji di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji dituntut hukuman 5 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Anji yang dihadirkan melalui sambungan video.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Anji Langsung Layangkan Pleidoi di Persidangan

Pada kesempatan yang sama Anji langsung mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara lisan di hadapan majelis hakim dan JPU.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Wina Natalia ini meminta keringanan hukuman agar segera dibebaskan dari masa rehabilitasi.

Sebagaimana diketahui, pelantun lagu "Dia" ini sudah menjalani masa rehabilitasi selama empat bulan.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang pekan depan untuk mengumumkan putusan dari kasus ini.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Anji, Kronologi Penangkapan hingga Beli Lewat DM Instagram

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba Anji akan digelar kembali Senin (11/10/2021) dengan agenda putusan.

Untuk diketahui, Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya Anji diamankan polisi di rumahnya di kawasan Cibubur pada 11 Juni 2021 lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi