Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ini Teknis Pembagian Harta Gana-gini Jenita Janet dan Alief Hedy

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Penyanyi dangdut Jenita Janet saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

BEKASI, KOMPAS.com - Gugatan harta gana-gini yang dilayangkan Alief Hedy Nurmaulid kepada penyanyi dangdut Jenita Janet telah diputus di Pengadilan Agama (PA) Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).

Dalam putusan itu, Jenita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedy berbagi harta dengan perhitungan tiga perempat untuk Janet dan seperempat untuk Alief.

Itu pun berdasarkan empat obyek yang telah ditetapkan majelis hakim yakni, rumah di kawasan Serpong, Apartemen Gateway Pasteur, mobil Honda Civic, dan Toyota Alphard.

Lantas bagaimana dengan teknis pembagian harta tersebut?

Baca juga: Putusan Harta Gana Gini, Jenita Janet dan Alief Hedy Berbagi Harta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa hukum Jenita Janet, Yopie menjelaskan, pembagian harta tersebut bisa dilakukan melalui lelang. Kemudian, dilakukan kesepakatan dua belah pihak.

"Contoh, misalnya mobil harga sekian tanpa harus dilelang bicara sama penggugat jatah lu sekian, ya mungkin klien kami yang memberikan uang,” kata Yopie, usai sidang di PA Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021)

“Jadi tanpa melalui lelang dulu, kalau sepanjang bisa secara musyawarah juga itu untuk pembagiannya itu,” ujar Yopie lagi.

Kendati demikian, pihak Jenita Janet belum mengetahui berapa total harta gana-gini yang digugat oleh Alief Hedy Nurmaulid.

Baca juga: Pihak Jenita Janet Kecewa Motor Harley Davidson Tak Masuk Gugatan Harta Gana-gini

Sementara pihak Alief melalui kuasa hukumnya, Marloncious berharap agar pembagian harta tersebut bisa langsung didiskusikan.

“Jadi ada juga tergugat Mba Jenita untuk menyerahkan seperempat bagian yang menjadi hak dari penggugat, baik itu melalui penjualan secara sama rata ataupun melalui bantuan balai lelang,” ucap Marloncious.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan putusan harta gana-gini, Jenita Janet dan Alief kompak tidak hadir.

Seperti diketahui, setelah resmi bercerai dengan Jenita Janet, Alief melayangkan gugatan harta gana-gini berupa satu rumah, satu unit apartemen, satu unit motor, dan dua unit mobil.

Baca juga: Jenita Janet Blak-blakan Jadi Penyanyi Dangdut, Alasan hingga Suka Duka

Sebelumnya, Jenita Janet menggugat cerai Alief Hedy Nurmaulid di PA Bekasi, pada 4 Desember 2019.

Pada 17 Maret 2020 lalu, akhirnya majelis hakim PA Agama Bekasi menyatakan Jenita Janet dan Alief Hedy Nurmaulid resmi bercerai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi