Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Mantan Suami Jenita Janet Klaim Motor Harley Davidson Bukan Harta Bersama

Baca di App
Lihat Foto
Revi C. Rantung
Rangga B Rikuser dan Yopie selaku kuasa hukum Jenita Janet saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Motor Harley Davidson rupanya tidak masuk dalam gugatan harta gana-gini yang dilayangkan mantan suami Jenita Janet, Alief Hedy Nurmaulid.

Kuasa hukum Alief, Marloncious, mengatakan Harley tersebut bukan harta bersama.

“Tapi ada satu obyek yang menurut kami alhamdulillah tidak menjadi obyek harta bersama yakni motor Harley Davidson,” ucap Marloncious usai sidang di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Ini Teknis Pembagian Harta Gana-gini Jenita Janet dan Alief Hedy

“Artinya itu bukan harta bersama, hak Mas Alief mutlak. Itulah Mba Jenita mengajukan interupsi di persidangan,” tambahnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara pihak Jenita Janet mengungkapkan kekecewaan lantaran motor itu tak masuk dalam gugatan.

Padahal awalnya motor pabrikan Amerika itu masuk gugatan pihak Alief.

Baca juga: Pihak Jenita Janet Kecewa Motor Harley Davidson Tak Masuk Gugatan Harta Gana-gini

“Kalau bicara puas sih sebenarnya kurang puas. Tapi kok masih ada kurang puasnya, memang dari awal itu kami targetkan Harley Davidson itu,” ucap Yopie, kuasa hukum Jenita Janet.

Selain motor Harley Davidson, satu unit rumah yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, juga tak masuk dalam gugatan. Pasalnya rumah tersebut masih dalam proses kredit.

“ Jadi belum jelas status kepemilikan karena masih ada urusan dengan bank, itu tidak dimasukan dalam harta gana-gini,” Rangga B. Rikuser, yang juga kuasa hukum Jenita Janet.

Baca juga: Putusan Harta Gana Gini, Jenita Janet dan Alief Hedy Berbagi Harta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi