Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penyelidikan Laporan Rizky Billar Terkendala Akun Instagram Terlapor Dinonaktifkan

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@rizkybillar
Rizky Billar buka lowongan kerja di Leslar Entertainment.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik menghadapi kendala dalam mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rizky Billar.

Menurut Yusri, kendala itu muncul karena akun Instagram terlapor sudah dinonaktifkan.

"Ada sedikit terkendala karena akun ini sudah mati. Tapi, kita terus melakukan profiling terhadap akum tersebut," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Rizky Billar Laporkan Akun Instagram ke Polisi

Yusri menegaskan, kendala tersebut tidak menghentikan penyelidikan karena jejak digital tidak pernah hilang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mudah-mudahan, sesegera mungkin kita bisa mengetahui siapa pemilik akun tersebut. Tolong rekan-rekan sabar karena memang akun ini sudah mati. Mungkin karena ramai di media, sehingga pemilik akunnya segera mematikan," ucap Yusri.

Hingga saat ini, polisi sudah mengambil keterangan Rizky Billar beberapa waktu lalu.

Baca juga: Diadukan ke Polisi, Rizky Billar Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

"Kemudian ada saksi (dimintai keterangan), Saudari L dan Saudara AR, dengan membawa barang bukti berupa tangkapan layar akun tersebut," ucap Yusri.

Adapun Rizky Billar melaporkan salah satu akun Instagram ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 27 Juli 2021.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Juli 2021.

Baca juga: Alasan Rizky Billar Diadukan ke Polisi

Rizky Billar menjerat pelaku dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi