Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penuhi Pemeriksaan Kasus Penipuan, Olivia Nathania Didampingi 5 Kuasa Hukum

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania dan lima kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terlapor Olivia Nathania memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

Menurut pantauan Kompas.com, Olivia Nathania hadir di Polda Metro Jaya pada pukul 11.52 WIB.

Saat turun dari mobil dan masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, anak penyanyi Nia Daniaty itu terlihat didampingi oleh lima kuasa hukum.

Baca juga: Olivia Nathania Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Sementara Olivia Nathania hanya banyak berkomentar mengenai pemeriksaan ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Minta doanya saja ya, kita masuk dulu, mudah-mudahan saya siap. Terima kasih," kata Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, mengatakan bahwa dalam kesempatan ini kliennya membawa sejumlah barang bukti.

Baca juga: Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania dan Suami Diperiksa Hari Ini

"Kita bawa bukti-bukti transfer yang sudah dikirim kepada Ibu Agustin yang bukan korban, tapi sama perekrut juga," kata Susanti Agustina.

Sebagai informasi, Olivia Nathania sebelumnya tidak hadir memenuhi undangan pemeriksaan karena belum siap mental.

Sementara, Rafly Noviyanto Tilaar juga tidak memenuhi undangan pemeriksaan karena menderita penyakit tipes.

Baca juga: Olivia Nathania dan Suami Mangkir dari Pemeriksaan, Disebut Belum Siap Mental dan Depresi Terseret Dugaan Penipuan CPNS

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Jawaban Polisi soal Pengembangan Perkara Penipuan CPNS Olivia Nathania

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sekaligus terduga korban dari Olivia Nathania dan Noviyanto Tilaar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi